Loading...

Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM

Loading...
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada. 

Secara umum hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis. Begitu pula secara ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam konsepsi Hak Asasi Manusia antara ideologi sosialis dengan liberal. Konsepsi hak asasi manusia dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil, dan politik, sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran negara atau peran masyarakat. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi kendala dalam penegakan hak asasi di dunia, apalagi di negara sedang berkembang yang secara ekonomis dan politis berbeda dalam kondisi peralihan, belum mantap. 

Pada dasarnya ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan penegakan HAM adalah semakin tinggi tingkat perekonomian masyarakat, semakin tinggi pula upaya untuk selalu menegakkan dan mengembangkan HAM dalam kehidupan. Secara ekonomis, penegakan HAM yang dimaksud adalah kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menyebabkan tidak terpenuhnya hak-hak sipil politik dari masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah di negara miskin dan negara sedang berkembang harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakan HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pembangunan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada (alam dan manusia) kemudian membagi penghasilan secara adil. 

Kendala teknis yang bermakna adalah belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Walaupun sudah diratifikasi, 3elaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih tertunda-tunda, serta )anyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi ,uatu konvensi HAM internasional.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...