Loading...

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Loading...
Atas dasar usulan Drs. Mohammad Hatta, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 disepakati bahwa kata-kata "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dalam rancangan Pembukaan UUD dihilangkan dan diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kemudian Pasal 6 Ayat 1 berbunyi "Presiden adalah orang Indonesia asli", dan Pasal 29 Ayat 1 berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.". 

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara yang bersangkutan. Oleh karena itu bagaimana substansi dari suatu konstitusi sangat tergantung kepada landasan filosofis dan dasar negara yang bersangkutan. Hal itu karena suatu konstitusi pasti memuat tujuan dan cita-cita dari negara yang bersangkutan. Tujuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya. Segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan alinea IV konstitusi negara Indonesia. 

Dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan Konstitusi (UUD 1945), berarti Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik tetapi perpaduan seluruh asas yang melekat padanya, yaitu kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan. 

Rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan mengubah nilai-nilai Pancasila. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis dibahas pertama kali oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila. Kemudian dilanjutkan pembahasan Pembukaan LTUD 1945, yaitu dengan nama Piagam Jakarta. 

Jadi berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila.


Substansi Konstitusi 
Setiap negara mempunyai konstitusi, tetapi tidak ada negara yang memiliki konstitusi yang sama. Hal itu dikarenakan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara yang bersangkutan.

Suatu konstitusi selain merupakan dokumen nasional dan kemerdekaan sebagai hasil perjuangan politik bangsa, juga berisi mengenai sistem politik dan sistem hukum yang hendak di wujudkan pada masa yang akan datang. Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut. 

a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara. 

b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. 

c. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. 

Menurut Miriam Budiardjo, setiap undang-undang dasar (UUD) memuat ketentuan mengenai organisasi negara. Misalnya, pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pemb agian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; atau prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah. Selain hal tersebut, suatu konstitusi hendaknya berisi tentang bagaimana cara perubahan konstitusi.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...