Loading...

Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM

Loading...
Dalam rangka upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, PBB pembuat kebijakan-kebijakan secara universal melalui beberapa instrumennya. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya memberi kewenangan kepada PBB untuk terlibat secara langsung dalam suatu negara yang berdaulat. Negara-negara yang diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan oleh komisi hak-hak asasi manusia PBB negara tersebut dianggap tidak mampu melindungi atau menyelesaikan hak asasi warga negaranya, maka komisi hak asasi manusia PBB akan merekomendasikan campur tangan PBB. Tindakan campur tangan PBB ini tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan secara nasional, tetapi juga memenuhi tuntutan masyarakat internasional hingga tindakan mengadili di pengadilan internasional bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, campur tangan PBB dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia di negara Bosnia, Kosovo, Serbia, dan Rwanda.

1. Universal Declaration of Human Right 
Hak-hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi serta universal. Hal itu sudah melekat pada diri setiap manusia. Namun terjadinya perang dunia I dan II menunjukkan tidak adanya sanksi atas pelanggaran hak asasi tersebut. Belajar dari pengalaman buruk, pada tanggal 10 Desember 1948 PBB menerima hasil putusan Komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt. Hasil putusan itu dikenal dengan Universal Decla-ration of Human Right yang di dalamnya menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan harus dinikmati manusia setiap negara. 

Pada tahun 1957 dibuat lagi tidak bentuk perjanjian, yaitu international covenant on economic, social and cultural right, international covenant on civil and political right, dan optional protocol to the international covenant on civil and political right. Kemudian ketika dokumen tersebut diterima sidang umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966. Meskipun demikian, konsep yang berkembang adalah perjanjian (covenant) yang mengikat secara hukum. Hal ini disetujui secara aklamasi pada tahun 1966 di PBB. 

2. lnternational Covenant on Economic, Social dan Culutral Right (Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya) 
Kovenan yang dimaksud pada submateri ini adalah perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik. Akan tetapi kovenan ini memerlukan verifikasi oleh negara-negara anggotanya. Pasal 29 kovenan ini menjelaskan bahwa negara-negara anggota PBB yang hendak meratifikan dan mengaksepsi kovenan ini dapat mengajukan amandemen terhadap bagian-bagian tertentu dengan memberitahukan kehendaknya kepada Sekjen PBB. 

Konsekuensi dari penandatanganan kovenan ini negara penandatangan wajib menyampaikan laporan berkala kepada The Human right Commision PBB serta kesediaan untuk ditinjau bila perlu. 


3. international Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Bidang Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara) 
Kovenan ini terdiri dari 53 pasal serta memerlukan ratifikasi dan aksesi oleh negara-negara anggota PBB. Substansi kovenan ini meliputi jaminan terhadap hak-hak manusia perseorangan, baik pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak, masyarakat, bangsa serta kelompok-kelompok minoritas etnik, agama ataupun bahasa, antara lain hak untuk hal-hal berikut.
a. Hak untuk hidup. 

b. Menikmati hak milik. 

c. Larangan perbudakan. 

d. Jaminan terhadap penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

e. Hak untuk bepergian. 

f. Jaminan terhadap orang asing yang kebetulan berada di wilayah suatu negara.

g. Hak berpribadi. 

h. Hak berkeluarga. 

i. Hak berumah tangga.

j. Hak kerahasiaan surat menyurat.

k. Hak atas kehormatan diri. 

l. Hak orang tua terhadap anak-anaknya. in. 

m.Hak untuk memperoleh informasi. 

n.Hak untuk berkumpul dan bersidang. 

o.Hak berorganisasi. 

p. Hak untuk ikut dalam kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan. 

q. Hak atas perlindungan hukum. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...