Loading...

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Loading...
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri negara Republik Indonesia sangat memahami perlunya menghormati hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan hak asasi manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18- 8-1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok dan bekerja sama serta mengembangkan diri melalui pendidikan. Berdasarkan batang tubuh UUD 1945 (amandemen IV), dengan tegas dicantumkan tentang Hak Asasi Manusia pada bab XA mulai Pasal 28A hingga 28J, kemudian Pasal 29, 30, dan 31.


Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Bak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik hcionesia Nomor XVII / MPR /1998 dengan susunan sebagai berikut. 

Hak untuk Hidup 
1) Berhak untuk hidup. 

2) Mempertahankan hidup. 

3) Kehidupan (Pasal 1). 

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan 
1) Membentuk keluarga. 

2) Melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2). 

Hak Mengembangkan Diri 
1) Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3). 

2) Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4).

3) Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5). 

4) Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 6). 

Hak Keadilan 
1. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7). 

2. Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 8).

3. Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 9). 

4. Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10). 

5. Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja (Pasal 11). 6. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 12).

Hak Kemerdekaan 
1) Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 13). 

2) Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani (Pasal 14). 

3) Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15). 

4) Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).

5) Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17). 6) Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali (Pasal 18). 7) Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19). 

Hak atas Kebebasan lnformasi 
1) Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal 20). 

2) Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal 21). 

Hak Keamanan 
1) Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 22). 

2) Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya (Pasal 23). 

3) Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain (Pasal 24). 

4) Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 25). 

5) Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 26).

Hak Kesejahteraan 
1) Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27). 

2) Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28). 

3) Berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak(Pasal 29). 

4) Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30). 

5) Berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31). 

6) Berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 32). 

7) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Selain mengatur tentang hak asasi manusia, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR /1998 itu juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 35). Untuk itu, setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (Pasal 36). 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...