Loading...
Berdasarkan hal tersebut perlu disadari bahwa substansi dari konstitusi suatu negara yang menganut paham liberalisme yang mengagungkan individualisme dengan negara yang menganut paham komunisme yang mengagungkan peran negara secara dominan sangat berbeda. Demikian halnya bila kita bandingkan dengan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Perubahan UUD 1945 memungkinkan untuk dilakukan, termasuk pembukaannya. Tidak ada sesuatu dalam UUD 1945 yang perlu disakralkan atau tidak bisa diubah, namun secara materiil tidak ada sesuatu yang perlu diubah dari pembukaan UUD 1945. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang melarang perubahan secara materiil. Ini berbeda dengan konstitusi Jerman yang melarang perubahan bentuk negara federal kepada bentuk negara kesatuan karena trauma di zaman Hitler.
UUD 1945 pada saat ini sudah mengalami perubahan yang keempat dalam kurun waktu (1999- 2004), perubahan dalam bentuk amandemen, yaitu penambahan dan pengurangan beberapa hal yang selama ini belum dimuat dalam UUD 1945. Perubahan difokuskan pada batang tubuh UUD 1945, bukan pada pembukaan UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 yang tidak menyentuh kepada pembukaan UUD 1945 didasarkanpada alasan karena isi dari pembukaan UUD 1945 memuat cara-cara bermasyarakat (alinea 1), cara bernegara (alinea 2), terjadinya negara (alinea 3), tujuan negara (alinea 4), dan dasar negara (alinea 4).
Dengan demikian, apabila terjadi perubahan dalam pembukaan UUD 1945 maka akan terjadi perubahan dasar filosofis dan tujuan negara, sekaligus terjadi perubahan negara. Itulah sebabnya Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak melakukan perubahan dalam pembukaan UUD 1945, tetapi hanya melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Walaupun secara hukum hal itu dimungkinkan untuk dilakukan.
Sikap Positif terhadap Konstitusi
Suatu konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor kekuatan di dalam negara yang dirangkai dalam bentuk kerangka kerja. Seperti tujuan negara, bagaimana mengorganisir dan menjalankan pemerintahan negara, ketentuan-ketentuan hukum, atau dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batasan hak maupun kewajiban warga negara dan alat pemerintahannya. Untuk itu, konstitusi bersifat mengikat, baik pada pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat maupun warga negaranya. Kemudian masing-masing pihak sudah selayaknya menaati konstitusi. Apabila konstitusi ditaati dengan benar, bisa dijadikan media bagi kehidupan negara yang demokratis.
Sebelum warga negara menuntut hak-haknya perlu diketahui terlebih dahulu kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya agar terdapat keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...