Loading...
Substansi Konstitusi Negara
Apabila dikaitkan dengan jenjang norma sebagaimana di-nyatakan oleh Hans Nawiasky di atas maka konstitusi atau undang-undang dasar termasuk dalam kelompok kedua, yaitu staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara. Sebagai aturan pokok negara, konstitusi negara berisi aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bemegara. Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Sekali lagi perlu diketahui bahwa konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dasar negara adalah Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 berada dalam kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara bersama dengan ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan Republik Indonesia. Ketetapan MPR termasuk dalam kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara sebab ketetapan MPR juga masih berupa aturan-aturan pokok yang sifatnya umum dan garis besar.
Ketetapan MPR perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan perundangan di bawahnya. Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Sebagai hukum dasar, konvensi masuk kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara, meskipun tidak tertulis. Contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus. Apa sebenarnya isi substansi dari konstitusi itu? Menumt Sri Soemantri, pada umumnya materi konstitusi atau undang undang dasar mencakup tiga hal yang fundamental, yaitu sebagai berikut.
a. Pertama, adanya jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
b. Kedua, ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Menurut Mirriam Budiardjo (Mirriam Budiardjo: 2008), konsti-tusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam negara federal, masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran jurisdiksi.lembaga negara.
b. Hak-hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah undang-undang dasar.
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya, Undang-Undang Dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme sebab bila menjadi unitarisme di-khawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan di atas. Apabila kita membaca keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka kita akart menemukan beberapa hal yang diatur dalam konstitusi tersebut. Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut.
a. Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
b. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
c. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.
d. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
e. Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.
f. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 meliputi
a. hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah;
e. kewarganegaraan dan kependudukan;
f. keuangan negara. Sejak dilakukan amandemen untuk keempat kalinya pada tahun 2002, Undang-Undang Dasar 1945 dalam bagian pasal-pasalnya terdiri atas 16 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dengan demikian, pasal-pasalnya menjadi bertambah dan hal-hal yang diatur semakin banyak. Tidak seperti sebelumnya, Undang-Undang Dasar 1945 hanya terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Apabila dianalisis lebih lanjut, pasal tersebut berisi hal-hal sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Sebagai contoh, ketentuan tentang identitas negara dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut.
a. Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia (Pasal 36).
b. Bendera negara adalah Sang Merah Putih (Pasal 35).
c. Lambang negara adalah Garuda Pancasila (Pasal 36A).
d. Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36 A).
e. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya (Pasal 36B).
Ketentuan tentang hak asasi manusia terdapat dalam Pasal 28 A—J, ketentuan tentang hak dan kewajiban warga negara terdapat dalam Pasal 27 sampai 34, dan seterusnya. Dapatkah Anda menyebutkan ketentuan lain beserta pasal-pasalnya?
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi masalah-masalah dasar ketatanegaraan yang penting akan tetapi aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya. Hal mendasar dan penting itu misalnya tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.
Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...