Loading...

Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi

Loading...
Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara. Jika kita kaitkan kembali dengan empat kelompok norma dari Hans Nawiasky maka konstitusi atau hukum dasar menempati posisi sebagai staatsgrund gesetz sedang dasar negara berkedudukan sebagai staatsfundamental norm. 

Sesuai dengan sifat hierarki hukum maka konstitusi berada di bawah dasar negara dan isi normanya bergantung pada dasar negara. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum di bawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma dalam konstitusi tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. 

Menurut Hamid S. Attamimi, dasar negara merupakan cita hukum (rechtsidee) dari negara. Sebagai norma tertinggi, cita hukum atau dasar negara ini mempunyai fungsi regulatif, dan konstitutif. 

Fungsi regulatif adalah sebagai tolok ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak. Fungsi konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum di bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum. 

Jadi, kaitan antara dasar negara dengan konstitusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasar negara berada di bawah dasar negara. Isi konstitusi bersumber dan berdasar pada dasar negara. 

Pancasila dan UUD 1945 

Kaitan antara dasar negara dengan konstitusi di Indonesia ditunSukkan dengan kaitan antara Pancasila dengan UUD ,1945. Pancasila adalah dasar negara, sedang UUD 1945 adalah konstitusi dari negara Republik Indonesia. UUD 1945 bersumberkan pada Pancasila, sebaliknya Pancasila menjadi dasar bagi UUD 1945. Menurut Mahfud M.D., Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum yang harus dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal yang dalam hal ini adalah UUD 1945.

Hubungan antara norma fundamental negara, yaitu Pancasila dengan. aturan dasar negara, yaitu UUD 1945 dapat dilihat pada Penjelasan UUD 1945; yaitu Penjelasan Umum Angka II sebagai berikut, "Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia. 

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (undang-undang dasar) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya". Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 tersebut adalah sebagai berikut. 

a. "Negara" begitu bunyinya  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. 

b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

c. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara Yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. 

d. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pernerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang ' teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 

Pokok-pokok pikiran itu tiada lain adalah Pancasila. Dalam Penjelasan Umum UUD 1945, ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. 

Pancasila sebagai landasan filosofis untuk pedoman dalam menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila membimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum. Asas kerohanian Pancasila sebagai suatu dasar falsafah negara mempunyai kedudukan yang amat istimewa, yaitu sebagai falsafah hidup kenegaraan dan hukum bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum karena tanpa landasan norma dasar, hukum sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spiritualnya. Pancasila mempunyai sifat religius dan sifat kultural yang memperkuat pembentukan hukum. Pancasila sebagai kaidah fundamental (norma dasar) memiliki peran sebagai cita-cita kenegaraan (staatide) diperjuangkan secara yuridis melalui pembentukan hukum tata negara. Tertib hukum dalam hidup bernegara dapat dibentuk secara kesinambungan melalui kaidah fundamental. Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan negara. 


Pembukaan UUD 1945 memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum pada undang-undang. Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum dasar nasional. 

Dalam Ketetapan MPR No. fil/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan perundangan negara Indonesia adalah 

a. Undang-Undang Dasar 1945; 

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 

c. undang-undang; 

d. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu); 

e. peraturan pemerintah; 

f. keputusan presiden; 

g. peraturan daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 

• Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Adapun Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memuat sebagai berikut. 

a. UUD 1945.

b. UU/peraturan pemerintah pengganti W. 

c. Peraturan pemerintah. 

d. Peraturan presiden. 

e. Peraturan daerah. Dalam perundang-undangan yang baru, yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2 menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan, menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai berikut. 

1. UUD 1945. 

2. Ketetapan MPR. 

3. UU/peraturan pemerintah pengganti undang-undang. 

4. Peraturan pemerintah. 

5. Peraturan presiden. 

6. Peraturan daerah provinsi. 

7. Peraturan daerah kabupaten/kota. Meskipun ketetapan MPR No III/MPR/2000 itu telah dicabut karena isinya telah diatur kembali melalui Undang Undang No. 10 Tahun 2004 dan telah digantikan lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, namun ketiga produk hukum itu pada intinya sama dalam menempatkan Pancasila, yaitu sama-sama sebagai sumber hukum. Dengan demikian, jelaslah bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan perbandingan produk hukum.

Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...

Artikel Terkait :