Loading...
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan KKN
Untuk memberantas korupsi yang sudah berurat dan berakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak cukup diatasi oleh pemerintah dan alat penegak hukum saja, tetapi diperlukan adanya partisipaSi segenap lapisan masyarakat. Tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat, segala usaha yang dilakukan pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengalami kegagalan. Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegaharn dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk.
- Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoeh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang rnenangani perkara tindak pidana korupsi.
- Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
- Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan C;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahari dan pemberantasan tindak pidana korupsi:
4) hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahari dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...