Loading...

Hak Dan Kewajiban Partai Politik Menurut Undang-Undang

Loading...

Hak Dan Kewajiban Partai Politik


Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik disebutkan pula bahwa partai politik berhak untuk mendapatkan atau melakukan poin-poin berikut ini.


  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dan negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilihan umum.
  5. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.
  6. Mengusulkan pergantian anggotanya antar waktu di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain berhak mendapatkan poin-poin di atas partai politik juga berkewajiban untuk menerapkan pomn-pomn di bawah ini.
  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lamnnya.
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemermntah.
  • iMembuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada koinisi pemilihan umum (KPU) setelah di audit oleh akuntan publik.
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Koinisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 6 bulan setelah han pemungutan suara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...