Loading...
Perkembangan Partai Politik Di Indonesia
Berikut ni adalah perkembangan partai politik di Indonesia dari zaman awal Proklamasi sampai masa reformasi yang perlu kita ketahui bersama.
Awal Proklamasi
Beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, partai politik bertambah dengan pesat. Sebagian diantaranya adalah partai-partai politik yang telah ada sejak masa revolusi menentang penjajahan Belanda dan Jepang.
Dengan banyaknya partai tersebut, berärti Indonesia menggunakan sistem banyak partai (multi partai). Partai-partai yang ada pada masa ini antara lain sebagai berikut.
- PNI (Partai Nasional Indonesia)
- Partai Nahdatul Ulama
- MASYUINI (Majelis Syuro Muslimin Indonesia)
- PERTI (Persatuan Tarbiyah Islainiyah)
- PARKINDO (Partai Kristen Indonesia) f
- PSII (Partai Sarikat Islam Indonesia) -.&kadar .
- PKRI (Partai Katolik Republik Indonesia) Tahap-tahap pemHu tahun 1955
- PARTINDO (Partai Indonesia) 1. Tahap pertama berlangsung pada tanggal 29 September 1955 bertujuan
- Partai MURBA . untuk memilih anggota DPR.
- PSI (Partaj Sosialis Indonesia) 2. Tahap kedua berlangsung tanggal
- PKI (Partai Komunis Indonesia) 15 Desember 1955 bertujuan untuk memilih anggota konstituante
- PARINDRA (Partai Indonesia Raya) (suatu badan yang diberi tugas
- Partai Kebangsaan Indonesia membuat UUD).
- IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
- PIR (Persatuan Indonesia Raya)
- PRN (Partai Rakyat Nasional)
- PBI (Partai Buruh Indonesia)
- Partai Pembela Pancasila
Pemilu Tahun 1955 (Masa Demokrasi Liberal)
Melalui pemilihan umum (peinilu) tahun 1955, terdapat 4 partai politik yang memperoleh suara terbesar. Keempat partai tersebut adalah:
- MASYUINI (60 kursi di DPR)
- PNI (58 kursi di DPR)
- Partai NV (47 kursi di DPR)
- PKI (32 kursi di DPR)
Pada masa ini berlaku sistem demokrasj liberal (demokrasi parlementer). Sistem banyak partai yang diterapkan pada masa demokrasi liberal tidak dapat berjalan dengan lancar, karena partai politik tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. I<abinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan dengan baik program kerjanya. Akibatnya, pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik. . Masa demokrasi parlementer ini kemudian diakhiri dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, dan dimulailah demokrasi terpimpin.
Masa Demokrasi Terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin, peran partai politik berkurang, sementara peran presiden sangat besar dan kuat. Pemerintah mulai mengatur dan mengawasi secara ketat partai-partai politik. Akibatnya, partai politik yang pada masa demokrasi parlementer tumbuh begitu banyak, berkurang hingga tinggal 9 (sembilan) partai. politik. Kesembilan partai politik tersebut. Yakni sebagai berikut.
- PNI
- Partai NU
- PKI
- Partai Katolik
- Partai MURBA
- PSII
- IPKI
- PARKINDO
- PERTI
Masa ini berakhir dengan adanya Gerakan 30 September PKI (G 30 S PKI) tahun 1965. Selanjutnya, masuklah masa orde baru dengan sistem demokrasi Pancasila.
Masa Orde Baru (ORBA)
Pada masa orde baru muncul kekuatan politik baru, yaitu Golongan Karya. Di samping itu, MASYUMI yang pada masa demokrasi terpimpin dibekukan, pada masa orde baru kembali diberi kesempatan dengan membentuk partai Islam baru yang bernama PARMUSI (Partal Muslim Indonesia). Sedangkan PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang. Dengan deinikian, di awal masa demokrasi Pancasila terdapat 9 (sembilan) partai politik dan 1 (satu) Golongan Karya, yaitu:
- GOLKAR (Golongan Karya)
- Partai NU
- PARMUSI
- PNI
- PARKINDO
- Partai Katolik
- PERTI
- PSII
- PKI
- Partai MURBA
Pada tahun 1973, terjadi penyederhanaan pada partai politik melalui fusi (penggabungan) artai politik, menjadi:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang merupakan gabungan (fusi) dan partai NU, PARMUSI, PSII. dan PERTI.
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang merupakan gabungan (fusi) dan partai PNI, PARKINDO, Partai Katolik, IPKI, dan Partai MURBA.
Sejak penggabungan tersebut hanya terdapat dua partai politik (PPP dan PDI) dan satu Golongan Karya. Keadaan ini terus berlangsung sampai peinilu tahun 1977, tahun 1982, tahun 1987. tahun 1992, dan tahun 1997.
Masa Reformasi
Memasuki masa reformasi 1998, setelah pemerintahan orde baru berakhir, kembali tumbuh banyak partai politik di Indonesia. Tidak kurang dan 181 partai politik berdiri saat itu. Dan jumlah tersebut, 48 partai politik berhasil menjadi peserta dalam pemilihan umum 1999. Selanjutnya. dan 48 partai hanya 21 partai politik yang berhasil meraih kursi di lembaga legislatif, dan hanya 6 partai yang berhasil melampaui 2 persen kursi di DPR.
Keenam partai politik yang rnelampaui 2% tersebut adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Gobongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Sesuai UU peinilu yang berlaku saat itu (UU No. 3 Tahun 1999), maka keenam partai tersebut bolos untuk mengikuti peinilu berikutnya.
Pada peinilu tahun 2004, jumlah partai politik yang berhasil lobs seleksi untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 24 partai politik. Dimana pelaksanaannya dilaksanakan dalam 3 pemilihan. Peinilu pertama tanggal 5 April untuk pemilihan anggota legislatif, peinilu kedua pada tanggal 5 Juli untuk pemilihan presiden/wakil presiden, dan yang mungkin dilanjutkan pada tanggal 20 September apabila peinilu kedua tidak menghasilkan pemenang mutlak.\
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...