Loading...
Rangkaian Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila
Dalam sejarah pertumbuhannya, Pancasila mengenal berbagai rumusan dan sistematika. Membicarakan rumusan Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sejarah penyusunannya, meskipun Pancasila itu sebenarnya sudah berurat berakar dalam hati bangsa Indonesia, jauhsebelum diangkat menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pada masa penjajahan Pancasila seolah-olah terbenam oleh penderitaan kesengsaraan bangsa Indonesia.
Tetapi akhirnya bangsa Indonesia yang berjiwa patriotik dapat merumuskannya. Perumusan Pancasila berkaitan erat dengan detik-detik Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia. Setelah Jepang menderita kekalahan yang beruntun dalam Perang Dunia II, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menghadapi kemerdekaan itu bangsa Indonesia kemudian menyiapkan segala sesuatunya.
Janji tersebut diikuti dengan pembentukan Dokuritsu Jumbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, (BPUPKI). Menurut pengumuman badan ini akan dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi oleh Pemerintah Jepang baru dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945, kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Dengan dibentuknya badan ini, bangsa Indonesia, memperoleh kesempatan secara legal untuk menyiapkan kemerdekaannya dan memenuhi syarat-syarat bagi suatu negara yang merdeka.
Kemudian badan ini melaksanakan sidang sebanyak dua kali.
- Sidang I, tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Badan ini membahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka Hasil dan pertemuan tersebut adalah Pancasila.
- Sidang II, pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 16 Juni 1945. Badan ini menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...