Loading...
Asas Dan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis Konstitusional
Negara hukurn yaitu negara yang penyelenggaraannya berdasarkan pada peraturan-peraturan hukurn yang ditetapkan oleh penguasà negara, yang isinya mengikat semua warga negara dan penyelenggara negara (pemerintah), serta pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan alat pernaksa negara. Pada musyawarah nasional III Persatuan Sarjana Hukum Indonesia bulan Desember 1966 mengungkapkan bahwa asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia;
- peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain;
- jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam pelaksanaannya. Hal mi berarti berlaku asas legalitas, yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila ada hukum yang mengaturnya yang telah ditetapkan sebelum perbuatan itu dilakukan.
Indonesia sebagai negara hukum dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945, yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. Dengan demikian kekuasaan negara dibatasi dan berdasar hukum. Jadi, maksudnya bukan berdasar atas kekuasaan orang atau suatu badan semata-mata. Sedangkan tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum adalah agar kepentingan rakyat atau hak-hak asasi rakyat dapat terjamin atau dijaga terhadap kemungkinan terjadi tindak sewenang-wenang penguasa yang kebetulan sedang memerintah.
Sebagaimana pernah ditegaskan oleh Ketua Presidium Kabinet Ampera (Presiden Soeharto sekarang) pada Sidang Paripurna Kabinet tanggal 19 April 1967 bahwa “Orde baru dan atau negara hukum adalah satu tertib masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum, di mana terdapat keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum (masyarakat) dan di mana warga negara maupun penguasa harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.” Bahkan hukum yang berlaku di Indonesia mi tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara dan pemerintahan Indonesia saja, tetapi juga berlaku untuk semua orang yang berada dalam lingkungan negara Republik Indonesia.
Hukum harus dijunjung tinggi dan harus mempunyai tempat dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat atau negara Indonesia, agar ketertiban dan keadilan dapat terwujud. Oleh sebab itu, aparat pemerintah, warga negara, dan semua orang yang berada dalam lingkungan negara Republik Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia. Berdasarkan tujuan nasional yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa demi kesejahteraan warga negara Indonesia, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia dan warga negara.
Melaksanakan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan dalam Kehidupan Seharihan
Hak asasi manusia dalam sehari-hari meliputi berbagai aspek kehidupan. Penggunaan hak-hak tersebut perlu diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban asasi secara wajar. Dalam pembahasan ini perlu kiranya dijelaskan berbagai contoh pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam kehidupan siswa di sekolah.
Dalam menggunakan hak mendapatkan pengajaran, sudah selayaknya jika setiap siswa melakukan kewajibannya untuk belajar dengan sebaik-baiknya. Tidak baik apabila seorang siswa bermalas-malasan dan enggan beIajr giat. Siswa yang bertanggung jawab tidak akan berbuat demikian. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan atau tertulis sebenarnya sudah lazim dan banyak digunakan dalam kehidupan siswa. Di sekolah misalnya ada OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), perkumpulan kepramukaan, dan koperasi sekolah.
Ketiga organisasi itu dapat dimanfaatkan untuk melatih siswa menggunakan hak-haknya secara dewasa. Sebagai pemimpin dan selaku anggota, kita harus dapat menghormati pendapat orang lain. Kita harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyatakan pendapatnya. Hak menyatakan pendapat dapat pula dimanfaatkan dalam menerima pelajaran, misalnya bertukar pikiran tentang pelajaran sekolah dengan temannya atau dengan para guru. Keikutsertaan dalam kegiatan pramuka sebenarnya merupakan latihan dalam usaha membela negara. Kesiagaan, ketaatan, cinta tanah air, memimpin regu, menguasai suatu keterampilan, dan berkemah merupakan kemampuan dan kesadaran serta tanggung jawal yang dapat diperoleh dalam kepramukaan. Sudah selayaknya apabila kita menggunakan kesempatan yang baik itu.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...