Loading...
Berbagai Hak Asasi Manusia Dalam Berbagai Kehidupan
Hak asasi manusia pada mulanya meliputi hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), dan hak memiliki sesuatu. Hak ini kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Hingga dewasa ini, hak-hak asasi manusia sudah meliputi berbagai bidang, yaitu sebagai berikut.
- Hak asasi pribadi (Personal Rights) Hal-hal yang termasuk hak asasi pribadi .yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai.
- Hak asasi ekonomi atau harta milik (Property Rights) Dalam hal mi yang termasuk adalah hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak untuk mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
- Hak asasi politik (Political Rights) Yang termasuk dalam hak asasi. mi adalah hak diakui dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau orga-nisasi, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social dan Cultural Rights) Yang dimaksud hak asasi mi adalah hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengaj aran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak asasi mi disebut hak persamaan hukum (Rights Legal of Equality).
- Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (Procedural Rights) Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).
Bidang-bidang mi berkembang menurut kemajuan pemikiran dan kebudayaan manusia. Misalnya, orang bebas mengikuti atau tidak mengikuti program keluarga berencana. mi berarti bahwa negara menghormati kebebasan pribadi warga negaranya. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi program pemerintah, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan kepada rakyat. Dalam hal ini kesadaran setiap warga negara sendiri yang diharapkan. Warga negara diharapkan menyadari kewajibannya dalam hidup bernegara. Jika kita hubungkan dengan kehidupan kenegaraan Indonesia, maka hak-hak asasi warga negara dapat dikelompok-kelompokkan dalam beberapa bidang, yaitu bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial dan kebudayaan, bidang hukum, bidang hankam, bidang hidup pribadi.
- Hak warga negara dalam bidang politik, misalnya hak untuk:
- memilih anggota perwakilan rakyat;
- dipilih sebagai anggota perwakilan rakyat;
- mencalonkan kepala daerah;
- dipilih/memilih menjadi kepalajiegara;
- menjadi anggota partai politik;
- mendirikan perkumpulan/partai politik;
- mengajukan usul-usul kepada pemerintah;
- menyampaikan pendapat;
- mendirikan serikat pekerja, dan sebagainya.
- Hak warga negara dalam ekonomi, misalnya hak untuk:
- mengumpulkan harta benda dan untuk menguasainya;
- memindah-mindahkan barang harta milik dengan bebas ke tangan orang lain;
- memilih bidang ekonomi tertentu;
- mendirikan perusahaan;
- mempekerjakan orang;
- menutup perusahaan;
- memupuk modal, dan sebagainya.
- Hak warga negara dalam bidang sosial dan budaya, misalnya hak untuk:
- memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak;
- menduduki jabatan-jabatan resmi;
- melamar pekerjaan;
- menciptakan lagu;
- mendapatkan pekerjaan yang layak;
- memilih pekerjaan yang sesuai;
- melakukan amal dan sosial;
- dipelihara oleh negara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar.
- Hak warga negara dalam bidang hukum, misalnya hak untuk:
- membela din di hadapan hakim;
- mendapatkan perlakuan yang wajar dan jujur dalam perkaranya oleh hakim;
- kemerdekaan dalam surat-menyurat;
- tempat kediaman yang tak boleh diganggu gugat;
- kedudukan hukum yang sama;
- tidak ditangkap sembarangan;
- tidak dihukum sebelum ada putusan pidananya;
- dianggap tidak salah sebelum kesalahannya dibuktikan dalam persidangan pengadilan;
- melakukan pengaduan kepada yang berwajib.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...