Loading...
Contoh Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan
Telah dibahas sebelumnya bahwa landasan konstitusional negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang dasar diatur tugas-tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, baik lembaga tertingg! maupun tinggi negara. OIeh karena itu, para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya harus sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Apabila para penyelenggara negara dalam melaksahakan tugas tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar berarti telah terjadi suatu penyimpangan.
Layaknya penyimpangan ini tidak boich terjadi dalam pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia. Mengapa? Karena penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar kan mempunyai implikasi sangat luas dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Agar dapat mengetahui Delanggaran-pelanggaran apa saja yang telah terjadi sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia, perhatikan uraian berikut ini.
- Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang dimajukan presiden/pemerintah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1960. Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (1) discbutkan “Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak men yetujui angga ran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan angga ran tahun yang lalu”. Oleh karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemermntah, maka presiden membubarkan DPR hasil peinilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR). Selain itu, presiden tidak meiniliki wewenang membubarkan DPR karena dalam UUD 1945 diterangkan bahwa antara keduanya berkedudukan sama.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Ketetapan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden sumur hidup, melalui Tap. MPRS Nomor: III/MPRS/1963. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup jelas menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Dikatakan deinikian, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7 yang berbunyi Presiden dan wakE! presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,
- Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara. Kebijakan ini jelas menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 karena lembaga-lembaga negara kedudukannya setingkat dengan presiden, sehingga tidak dibenarkan bila pimpinan lembaga negara itu dijadikan menteri negara. Dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dmnyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Pada masa orde baru merebak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme telah mengakibatkan terpuruknya perekonoinian Indonesia. Dikatakan deinikian, karena korupsi menggerogoti uang negara, kolusi merusak tatanan hukum, sedangkan adanya perlakuan istimewa terhadap teman/kelompok dekat atau keluarga (nepotisme) mengakibatkan berkembangnya ekonoini kapitalis yang dikuasai konglomerat dalam bentuk monopoli. Selain itu, perekonoinian pada masa orde baru, terutama pada akhir kekuasaannya, kurang berpihak pada rakyat kecil.
Dampak nyatanya dapat dilihat dengan timbu1n,)a krisis moneter di Indonesia tahun 1997 yang berakibat pada krisis ekonoini, politik, moral. dan hukum. Perekonoinian Indonesia mengalaini keterpurukan dengan hutang luar negeri yang sangat besar, banyak kredit bermasalah, dan permasalahan keuangan lainnya yang harus ditanggung oleh negara. Keadaan inilah yang mendorong atau melahirkan gerakan reformasi.
Ringkasanya, penyimpangan-penyimpangan konstitusional yang pernah terjadi di Indonesia membawa akibat tidak berjalannya sistem seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, memburuknya situasi politik di Indonesia, dan terjadinya pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965. Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menuntut perubahan keadaan pun terjadi, seperti demonstrasi oleh mahasiwa tahun 1966 menuntut pembubaran PKI, pembersihan kabinet dan unsur-unsur PKI, dan turunkan harga/perbaikan ekonoini, dan demonstrasi mahasiswa tahun 1998 yang .menuntut reformasi di segala bidang yang akhirnya membawa kejatuhan pemerintahan orde baru.
Sumber Pustaka: Yudhistrira
Loading...