Loading...
7 Prinsip Dasar Demokrasi
Dari berbagai sumber kepustakaan dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar dalam demokrasi.
Prinsip-prinsip dasar tersebut antara lain sebagai berikut:
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Pemerintahan berdasarkari konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD, sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas. Pembatasan ini penting agar pemermntah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur, dan Adil
Sebaik apapun suatu pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, dan adil. dalam suatu peinilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat hasil peinilihan umum yang bebas dan tekanan, jujur, dan adillah yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
Hak Asasi Manusia Dijamin
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada din manusia sejak lahir. Oleh karenanya hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijainin penuh oleh negara. Jaininan tersebut perlu ada karena jaininan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedakan warga negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriiniriasi dan tidak adil. Siapapun warga negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum, harus bebas atau terhindar dan sanksi hukum. Siapapun mereka, apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di depan hukum.
Peradilan yang Bebus dan Tidak Meinihak
Peradilan yang bebas, tidak meinihak, dan terlepas dan campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjainin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dan tekanan apapun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kondisi ini hams benar-benar diwujudkan karena setiap individu rakyat menghendaki keadilan dapat dirasalcan seluruh lapisan rakyat.
Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menjainin hak tersebut sebagai wujud dan pemerintahan yang demokratis.
Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, ba’k yang berbentuk organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi politik (partai politik), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemermntah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan tadi saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
Kebebasan Pers/Media Massa
Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. Karena dengan kebebasan pers, rakyat dapat menyuarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pens berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemenintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...