Loading...
Untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000- 2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). Setelah hasil kerja Panitia Ad Hoc III tersebut diputuskan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil putusan. Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir sebagai berikut.
1) Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staat sidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan);
2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Hal ini didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang;
3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensil Hal ini bertujuan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh pendiri negara ini;
4) Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh) Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status "Penjelasan" dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan merupakan produk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa Penjelasan.
5) Melakukan perubahan dengan cara adendum. Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...