Loading...
a. Melaksanakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Seperti sudah disinggung di depan, Konstitusi atau UUD adalah Hukum Dasar yang Tertulis. Hal itu mengandung pengertian bahwa pertama, sebagai hukum maka UUD 1945 bersifat mengikat, baik pada pemerintah, pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. Ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peratur' an Pengganti UU (Perpu), dan sebagainya, demikian juga pada setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya haruslah didasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
b. Mengembangkan konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman Pengembangan konstitusi ini merupakan bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Pengembangan diperlukan agar mampu menjawab tantangan jaman.
c. Menjaga pelaksanaan konstitusi Dalam negara demokrasi, tugas menjaga pelaksanaan konstitusi adalah tanggung jawab seluruh unsur dalam negara, baik supra struktur politik, yaitu seluruh lembaga negara yang ada, maupun infrastruktur politik, yaitu unsur masyarakat dari partai politik, kelompok masyarakat, atau individu. Menjaga disini bisa secara prefentif dengan jalan mecegah terjadinya penyelewengan terhadap konstitusi, misalnya mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada lembaga eksekutif, menggantikan asas pembagian kekuasaan yang ada dalam UUD dengan asas pemisahan (melalui amandemen), mengurangi kewenangan pemerintah untuk membuat UU organik, menciptakan mekanisme yang memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam menentukan setiap kebijakan, baik yang berada dalam wilayah eksekutif atau legeslatif, dan mendorong legeslatif untuk mengaktifkan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah.
Bagi masyarakat/warga negara, sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan konstitusi adalah mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarki. Adapun caranya antara lain adalah dengan
1) menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law),
2) ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
3) mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), dan
4) ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...