Loading...
Untuk
menjelaskan tentang penggolongan hukum, ada beberapa penggolongan, antara lain
sebagai berikut.
a. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan
sumbernya, hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan disebut hukum undang-undang.
Hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum
kebiasaan. Hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian
disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut
hukum yurisprudensi.
b. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan
wilayah berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum
internasional, dan hukum lokal. Hukum yang berlaku dalam suatu negara disebut
hukum nasional. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara disebut hukum
internasional. Hukum yang menyangkut hubungan antara dua negara disebut
bilateral, sedangkan hukum yang menyangkut lebih dari dua negara disebut
multilateral. Hukum suatu negara yang berlaku di negara lain disebut hukum
asing. Hukum yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh gereja
dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum gereja.
c. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum terbagi atas hukumpositif (ius constitutum) dan hukum
yang dicitakan (ius constituendum). Hukum yang berlaku sekarang pada suatu
masyarakat tertentu disebut hukum positif (ius constitutum) atau disebut tata
hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharapkan berlaku pada masa yang
akan datang dan merupakan hukum yang dicita-citakan disebut ius constituendum.
d. Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan
isinya, hukum terbagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata. Hukum yang
mengatur hubungan antara orang dengan negara disebut hukum publik.
e. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan
cara mempertahankannya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal.
Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang
berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana,
hukum perdata, hukum dagang. Hukum yang mengatur cara mempertahankan berlakunya
hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim
mengambil keputusan disebut hukum acara atau formal.
f. Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujud
Berdasarkan
bentuknya, hukum terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum
tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum tidak
tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam
kebiasaan.
g. Hukum Berdasarkan Sanksi atau Sifat
.
Berdasar sanksi atau sifatnya, hukum terbagi
atas hukum yang bersifat mengatur dan hukum yang bersifat memaksa.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...