Loading...

Klasifikasi Hukum di Indonesia

Loading...
Untuk menjelaskan tentang penggolongan hukum, ada beberapa penggolongan, antara lain sebagai berikut.

a. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan disebut hukum undang-undang. Hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum kebiasaan. Hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut hukum yurisprudensi.

b. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan wilayah berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional, dan hukum lokal. Hukum yang berlaku dalam suatu negara disebut hukum nasional. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara disebut hukum internasional. Hukum yang menyangkut hubungan antara dua negara disebut bilateral, sedangkan hukum yang menyangkut lebih dari dua negara disebut multilateral. Hukum suatu negara yang berlaku di negara lain disebut hukum asing. Hukum yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum gereja.

c. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi atas hukumpositif (ius constitutum) dan hukum yang dicitakan (ius constituendum). Hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu disebut hukum positif (ius constitutum) atau disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang dan merupakan hukum yang dicita-citakan disebut ius constituendum.


d. Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya, hukum terbagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan negara disebut hukum publik.

e. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Hukum yang mengatur cara mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan disebut hukum acara atau formal.

f. Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujud
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasaan.

g. Hukum Berdasarkan Sanksi atau Sifat .
Berdasar sanksi atau sifatnya, hukum terbagi atas hukum yang bersifat mengatur dan hukum yang bersifat memaksa.


Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...