Loading...
Peradilan Berdasar tingkatannya, peradilan di Indonesia terdiri atas sebagai berikut.
1) Pengadilan tirigkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.
2) Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan pengadilan tinggi militer.
3) Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.
Di luar lingkungan peradilan tersebut, berdasar ketentuan UUD 1945 yang baru maka terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang sederajat dengan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan -tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mah-kamah Konstitusi adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewe-nangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga
1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
2) atau perbuatan tercela, dan/atau
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...