Loading...

Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Loading...
Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang sesuai hukum adalah perilaku berbuat atau tidak warga yang sesuai dengan perintah atau perilaku berbuat atau tidak berbuat yang tidak melanggar larangan-larangan yang ditentukan  oleh aturan hukum. Banyak sekali norma hukum terutama dalam peraturan perundang-undangan kita yang isinya bersifat mengatur maupun memaksa warga negara untuk berbuat atau tidak berbuat yang sesuai dengan aturan hukum. Contoh perilaku berbuat yang sesuai dengan aturan hukum adalah

a. memakai helm atau sabuk pengaman ketika berkendara di jalan raya; 
b. mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan; 
c. menyetorkan pajak penghasilan kepada negara. 

Contoh perilaku tidak berbuat yang sesuai dengan aturan hukum adalah 

a. tidak menjadi saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa; 
b. tidak memperdagangkan minuman keras; 
c. tidak mengonsumsi narkoba. Perbuatan yang melanggar hukum adalah berbuat atau tidak berbuat a. yang melanggar subjek hukum lain; 
b. bertentangan dengan kewajiban si pelaku; 
c bertentangan dengan kepatutan yang seyogianya diperhatikan dalam kehidupan bersama terhadap integritas individu maupun harta bendanya yang merugikan orang lain. 

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda, sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm didenda Rp 20.000,00. 

Pakar lain menjelaskan bahwa perbuatan yang "immoral" atau antisosial adalah kejahatan. Definisi ini lebih diperjelas lagi bahwa perbuatan yang sangat antisosial yang ditentang secara sadar oleh negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan) disebut kejahatan. 

Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan adalah seinua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebut KUHP. Misalnya, Pasal 362 KUHP mengenai pencurian disebutkan dalam KUHP yang bunyinya berikut.

 "Barangsiapa yang mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan arah tujuan untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena salah mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya atau denda sebanyai-banyaknya".

Dengan demikian, semua perbuatan mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan arah tujuan untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum dikatakan mencuri dan dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam beberapa ketentuan pidana di luar KUHP, seperti perundang-undangan tindak pidana ekonomi, subversi, dan terorisme, ditemukakan pula sebagai perbuatan-perbuatan kejahatan atau disebut tindakan pidana sehingga dilarang serta diberi ancaman sanksi. 


Pengklarifikasian tentang kejahatan didasarkan pada perbuatan kejahatan yang umumnya merugikan masyarakat. Ada penggolong-an tentang tipe kejahatan, yaitu 
a. kejahatan perorangan dengan kekerasan, seperti pembunuhan dan perkosaan; 
b. kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, seperti pencurian kendaraan bermotor; 
c. kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan ter-tentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi; 
d. kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, dan sabotase; 
e. kejahatan terhadap ketertiban umum, seperti penyelenggaraan pelacuran; 
f kejahatan konvensional, antara lain perampokan dan bentuk-bentuk pencurian derigan kekerasan dan pemberatan; 
g. kejahatan terorganisir, antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisir, dan pengedaran narkotika; 
h. kejahatan profesional, yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang.

Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...