Loading...
Sistem politik demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang konstitusional, karena segala kegiatan politik baik komponen suprastruktur politik maupun infrastruktur politik yang ada semuanya berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan undang-undang serta peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya.
Mekanisme demokrasi Pancasila berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional yang ada di Indonesia, baik itu yang berada di tingkat pusat maupun di daerah. Konstitusional bermakna pelaksanaan demokrasi Pancasila tersebut sesuai dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan dengan bersandar kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila. Artinya, segala unjuk kerja dari lembaga-lembaga konstitusional dalam negara Indonesia didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Beberapa prinsip pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila dalam kegiatan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu sebagai berikut.
a. Kekeluargaan sebagai cita-cita kenegaraan. Artinya cita-cita dalam kehidupan kenegaraan bukan hanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga anggota masyarakat yang lainnya, karena mereka adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b. Paham kesatuan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dengan berdasarkan sistem politik demokrasi Pancasila menekankan pada upaya untuk selalu mengutamakan semangat sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia.
c. Negara hukum, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah selalu dilandasi pada ketentuan-ketentuan hukum formal.
d. Sistem konstitusional, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila didasarkan pada konstitusi negara.
e. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila didasarkan pada aspirasi rakyat.
f. Pemerintahan yang bertanggung jawab, ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan sistemastis dalam penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Pancasila, baik secara administratif maupun organisatoris.
g. Pemerintahan berdasarkan perwakilan, pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pemerintahan tidak bisa dilaksanakan secara langsung, tetapi melalui perwakilan dalam DPR dan DPD.
h. Pemerintahan presidensial, mekanisme sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila menggunakan sistem presidensial. Artinya, presiden merupakan kepada pemerintahan (eksekutif) yang akan memimpin kabinet.
i. Pengawasan, implementasi mekanisme sistem politik demokrasi Pancasila menuntut adanya pengawasan dari banyak pihak, bukan hanya dari pejabat yang lebih tinggi dari penyelenggara pemerintahan tersebut, tetapi yang diutamakan adalah pengawasan dari rakyat.
Implementasi prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945 dan aturan lain yang berada di bawahnya. Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang menjadi acuan gerak pelaksanaan sistem politik demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di lembaga-lembaga kenegaraan tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Sistem politik demokrasi Pancasila tidak hanya harus tercermin dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan kenegaraan, tetapi harus juga tercermin dalam kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesia sehari-hari.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...