Loading...
a. Hak Asasi Manusia di Indonesia Bangsa Indonesia memberi pengakuan hak asasi manusia. Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi, "... kemerdekaan adalah hak segala bangsa...". Dalam Alinea I ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
2) Batang Tubuh UUD 1945 Pasa1 27—Pasal 34 yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pengakuan hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi tersebut sebenarnya telah lebih dahulu ada dibanding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Hal itu berarti sudah sejak awal bangsa Indonesia menyadari akan adanya hak asasi manusia. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan garis besarnya saja.
Sampai berakhirnya era Orcle Baru tahun 1998, pengakuan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945. Peristiwa penting yang patut dicatat pada era Orde Baru adalah didirikannya lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah organisasi independen yang tidak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia. Komnas HAM didirikan dengan Keppres No. 58 Tahun 1993. Dalam perkembangannya, Keppres tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memperkuat mandat dan peranan Komnas HAM.
Perkembangan berikutnya terjadi pada era reformasi sekarang ini. Pada periode reformasi yang ditandai dengan demokrasi, keterbukaan, dan hak asasi manusia ini, jaminan akan perlindungan HAM bagi masyarakat Indonesia makin diperjuangkan. Hasil yang sangat menggembirakan tersebut, antara lain sebagai berikut.
1) Ditetapkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998.
2) Disahkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999. ,
3) ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Rumusan baru mengenai hak asasi manusia Indonesia tercantum dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 2000.
Keempat rumusan tersebut dapat dikatakan sebagai piagam penting bagi bangsa Indonesia akan pengakuan, perlindungan, dan pengayoman hak asasi manusia. Dengan adanya piagam-piagam tersebut, makin menunjukkan betapa besar niat dan keinginan bersama bangsa Indonesia untuk menjamin dan menegakkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...