Loading...

Pengertian, Macam, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Loading...
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. Hak asasi manusia bersifat universal dalam arti berlaku untuk semua manusia tanpa membedakan ras, agama, suku, dan bangsa. Masyarakat inter-nasional mengakui bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB yang dicetuskan tanggal 10 Desember 1948. 

Penegakan atas hak asasi manusia banyak menghadapi tantangan, seperti masih adanya berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara ataupun masyarakat. Tindakan pelanggaran atas hak asasi manusia merupakan kej ahatan yang perlu dicegah dan diatasi oleh masyarakat, bangsa, ataupun masyarakat internasional. Pengakuan HAM di Indonesia dibuktikan dengan dimasukkan rumusan HAM ke dalam Pasal 28 A-J UUD 1945. Tugas berikutnya adalah menegakkan HAM untuk seluruh warga negara. Bagaimana penegakan HAM di Indonesia selama ini? Berikut uraiannya.

Pengertian dan Macam HAM 

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut hak dasar. 

Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang dimiliki manusia yang melekat (inheren) padanya karena dia adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. 

Hak asasi manusia lahir dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan adalah sama dan sederajat. Ia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil dan beradab. 

Apabila tidak tumbuh keyakinan seperti di atas, pengakuan akan hak asasi manusia tidak ada dan tidak diakui. Dalam masyarakat yang memiliki keyakinan bahwa manusia adalah berbeda dan tidak sederajat, tidak ada pengakuan akan hak asasi manusia. Yang muncul adalah penindasan manusia atas manusia lain Hak asasi manusia tidak muncul dengan sendirinya. Perjuangan bahwa manusia memiliki hak-hak dasar dan harus diakui membutuhkan perjuangan yang panjang. Perlunya perlindungan atas hak asasi manusia berawal dari banyaknya penindasan manusia atas manusia lain atau bangsa atas bangsa lain. Hal demikian menimbulkan peperangan yang mengerikan. Sejarah telah membuktikan bahwa Perang Dunia I dan II adalah contoh penindasan atas hak asasi manusia atau hak hidup suatu bangsa.


Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...

Artikel Terkait :