Loading...

Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Penanggulangan Korupsi

Loading...
Sekarang ini banyak sekali lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi. Mereka secara aktif dan rajin melakukan kegiatan-kegiatan yang berintikan

upaya menanggulangi korupsi, seperti melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, memberi masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu departemen, membuat laporan dugaan korupsi suatu departernen, dan lain-lain. Contoh lembaga swadaya masyarakat tersebut, antara lain Indonesian Corruption Wacth (ICW), masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Masyarakat Anti Korupsi (MARAK). 

Media, seperti koran, majalah, radio, dan televisi menjadi sarana ampuh untuk ikut serta mencegah dan menanggulangi korupsi. Media dapat memberitakan adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di suatu lembaga pemerintahan atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat negara. Hasil pemberitaan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, misal KPK. Warga juga dapat menyampaikan melalui media adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi, atau hal lain yang berkaitan. Misalnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, kring telepon, dan lain-lain. 

Diduga Korupsi Dana Bantuan Banjir, Sekda Blitar Diperiksa Kejari Mojokerto Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekda kot) Mojokerto, yang semula telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tanah, kembali diperiksa Kejari Mojokerto. Kali ini, pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan banjir dan pembinaan wilayah. 

Dari pengamatan detiksurabaya.com, mantan Sekdakot itu datang ke Kejari Mojokerto, Selasa (22/11/2011) dengan menggunakan mobil dinas bernopol AG 6 KD, dan didampingi kuasa hukumnya. Sesampai di kejari, ia langsung memasuki ruangan penyidik intelijen hingga 2 jam lamanya. 

Informasinya, Sekda Kabupaten Blitar ini diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan banjir yang melanda Mojokerto pada tahun 2004 senilai Rp 1,2 miliar. Selain itu, ia juga terseret kasus korupsi dana pembinaan wilayah kota senilai Rp 382 juta. 

Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, pemeriksaan ini adalah lanjutan penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Semula, beliau hanya tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan tanah aset pemkot seluas 6 Ha di Desa Waru Gunung Pacet. Saat itu dia masih menjabat Sekdakot Mojokerto. 

Pemeriksaan kali ini atas dugaan kasus korupsi bantuan banjir tahun 2004 senilai 1,2 miliar. Ini pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya mengatakan, kliennya dalam pemeriksaan kali ini hanya diperiksa dugaan kasus bantuan banjir itu. Selain itu, kliennya juga diperiksa seputar mekanisme pencairan keuangan. "Klien saya kan saat itu menjabat Sekda Kota. Jadi pemeriksaan itu adalah mekanisme pencairan uang Rp 1,2 miliar, selanjutnya uang itu kan ke bagian keuangan. Sebab, klien saya hanya menga-acc uang saat itu," jelasnya, saat mendampingi mantan Sekdakot Mojokerto. 

Kegiatan langsung yang dimaksud adalah kegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulan gan korupsi. Misalnya, unjuk rasa mendatangi lembaga pemerintahan yang dituduh melakukan korupsi, demonstrasi ke lembaga ke KPK agar serius menangani suatu kasus korupsi, dan lain-lain.


Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...

Artikel Terkait :