Loading...
Dewasa ini, korupsi merupakan kejahatan atau pelanggaran hukum yang luar biasa karena sangat merugikan kelangsungan hidup berbangsa. Bahkan dapat dikatakan korupsi sekarang ini merupakan "musuh bersama" yang harus diberantas. Menjadi musuh bersama karena korupsi mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
a. hilangnya uang negara;
b. terjadinya pemborosan keuangan;
c. pembangunan fisik menjadi terbengkalai;
d. memperkaya diri sendiri di atas penderitaan orang banyak;
e. mengusik rasa keadilan masyarakat. Dapatkah kalian menyebutkan akibat-akibat lainnya? Singkat kata, korupsi sangat merugikan kehidupan bersama. Tidak ada kebaikan apapun dari korupsi. Oleh karena itu, tidak salah jika korupsi menjadi musuh bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Sebagai mui.h bersama, korupsi harus diberantas. Sesuai dengan undang undang, upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah. Masyarakat dapat turut berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui hal berikut ini.
a. Pembuatan Aturan Hukum Antikorupsi
Sejak era reformasi pemerintah Indonesia secara serius melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk undang-undang antikorupsi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada masa sebelumnya, yaitu era Orde Baru sudah ada undang-undang antikorupsi, yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini membuktikan bahwa masalah korupsi sudah ada sejak lama dan sudah ada upaya pemberantasannya. Hanya saja untuk kurun waktu sekarang yang sudah berubah dan tuntutan kuat melawan korupsi secara efektif inaka perlu dibuat undang undang yang baru.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tersebut berisi perihal yang berkaitan dengan korupsi, yaitu
1) tentang perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi;
2) tentang perbuatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi;
3) tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi;
4) tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan;
5) tentang peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain membuat undang-undang anti korupsi, pemerintah bersama DPR juga telah membuat undang-undang pengadilan.tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1) Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
2) Pengadilan tindak pidana korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
3) Untuk pertama kali berdasar' kan undang-undang ini, pem-bentukan pengadilan tindak pidana korupsi dilakukan pada setiap ibu kota provinsi, sedangkan pembentukan di setiap kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap.
4) Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
5) Sebelum terbentuknya pengadilan tindA pidana korupsi, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Hakim pengadilan tindak pidana korupsi terdiri atas hakim karier dan hakim 'ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannyaberbeda dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi.
7) Hukum acara yang digunakan dalain pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pemberantasan korupsi melalui pembentukan aturan hukum atau undang-undang antikorupsi ini tidak ada gunanya jika hanya dibuat dan ditetapkan saja. Lebih dari itu aturan perundangan ini harus dilaksanakan secara tegas dan diawasi pelaksanaannya. Supaya undang-undang ini juga dapat diterima secara luas perlu pula dilakukan sosialiasi undang-undang antikorupsi kepada masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakat akan menjadi tahu mana-mana perbuatan yang termasuk korupsi, memiliki kesadaran untuk tidak bertindak korupsi, dan mampu berperan serta dalam memberantas korusi di Indonesia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah sosialisasi undang-undang antikorupsi kepada para siswa. Misal, sosialisasi undang-undang antikorupsi oleh kejaksaan negeri. Tentu saja usaha ini baik sekali dalam memupuk jiwa antikorupsi pada para siswa sebagai calon pemimpin bangsa. Apakah di sekolahmu sudah ada sosialisasi undang-undang antikorupsi?
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...