Loading...

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan

Loading...

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan


Ketika pemilu tiba, Anda pasti melihat pemungutan suara. Pemungutan suara ini merupakan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah politik bangsa. Bagaimana jika masyarakat tidak ikut serta dalam pemungutan suara? Jika hal mi terjadi pada dasarnya masyarakat belum sepenuhnya ikut berpartisipasi
politik.

Dalam pemerintahan demokrasi, rakyat mempunyai hak dalam berbagai bidang kehidupan, baik dalam bidang politik (pemerintahan), ekonomi, social budaya maupun dalam pertahanan dan keamanan. Namun, dalam menyalurkan hak itu ada aturan-aturan yang harus ditaati yang merupakan kewajihan kita. Jadi, kendala Demokrasi Pancasila bukan saja hak yang harus diutamakan, justru kewajiban itulah yang harus didahulukan. OIeh karena itu, kita sering mendengar bahwa dalam demokrasi itu rakyat mempunyai kebebasan. Kebebasan yang dianut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, kita memang mempunyai hak kebebasan, tetapi kebebasan itu harus disertai dengan memperhatikan kebebasan orang lain.

Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan harus disertai tanggung jawab yang besar. OIeh karena itu, Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak kemerdekaan atau kebebasan mengemukakan pendapat. Pasal 28 menyatakan bahwa, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan partisipasi politik, seperti pemilihan umum, penyampaian pendapat, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta partisipasi melalui masyarakat di lingkungan keluarga dan kemasyarakatan. Kegiatan partisipasi politik tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang partai politik, UU No. 31 Tahun 2003 tentang pemilu, UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dengan kedudukan MPR, DPR, DPD, dengan DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat serta berbagai peraturan lainnya yang berlaku di Iingkungan masing-masing. Partisipasi tidak akan lepas dan sikap dan peraturan yang demokratis. Sikap dan perbuatan yang demokratis dalarn kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.

  • Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan din dan kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrim, dan meremehkan orang lain/kelompok.
  • Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, kekeluargaan, musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa.

Sikap dan perbuatan (moralitas) tersebut hendaknya dapat dipraktikkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Misalnya, dalam menangani masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, dan keamanan.

Sekalipun keluarga merupakan unit sosial terkecil, tetapi masalah yang terjadi tentu saja ada. Misalnya, dalam hal pendidikan anak, kehormatan keluarga, perkawinan, dan pembagian warisan. Untuk mengatasi masalah tersebut, hendaknya ditempuh melalui jalan musyawarah dengan melibatkan seluruh anggota sehingga keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama.

Contoh musyawarah untuk mufakat di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:

  1. pemilihan ketua kelas;
  2. pemilihan anggota musyawarah perwakilan kelas;
  3. pemilihan ketua OSIS;
  4. rapat MPK untuk membuat GPPK OSIS;
  5. rapat OSIS untuk membuat program.
Selain itu, musyaiarah untuk mufakat dapat dilaksanakan di lingkunganmasyarakat seperti berikut:
  1. pemilihan ketua RT/RW;
  2. pemilihan kepala desa;
  3. musyawarah untuk mendirikan pos ronda atau siskamling;
  4. musyawarah untuk mendin.ikan tempat beribadat;
  5. musyawarah untuk memperbaiki jalan;
  6. musyawarah untuk mengadakan peringatan han besar agama dan han besar nasional.

Prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dilaksauakan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu setelah selesai Pemilu: orang-orang terpilih menjadi wakil rakyat yang tergabung di d1am DPR, MPR, DPRD, serta terpilihnya presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas MPR, melantik presiden dan wakil presiden. Usaha MPR untuk melaksanakan tugas tersebut adalah melalui musyawarah untuk rnencapai mufakat dengan tujuan agar keputusan yang diambil merupakan hash kemufakatan hersama sehingga tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dapat diwujudkan sesuai dengan cita-cita negara dan kehendak rakyat.

Sebagai warga negara yang baik, setiap orang dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan berperan aktif dalam kehidupan demokrasi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :