Loading...
Mahkamah Konstitusi
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 25 UUD 1945 mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, mernutus sengketa kewenangan lembaga negara. mernutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pernilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi. Hal itu diharapkan akan dapat mewujudkan peradilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Proses mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, antara lain
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil peinilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan! atau wakil presiden menurut UUD 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Anggotaa nggota hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dan dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi hams memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...