Loading...
Definisi Asas Hukum Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengernukakan bahwa hukum internasional publik harus dibedakan dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, baik negara dengan negara, maupun negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negara.
Adapun J.G. Starke mengemukakan bahwa hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dan asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antara Negara-negara satu sama lain yang meliputi sebagai berikut.
- Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembagal embaga dan organisasi-organisasi masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
- Peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu dan kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, hukum internasional didasarkan pada pemikiran sebagai berikut.
- Masyarakat internasional terdiri atas sejumlah Negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri tidak di bawah kekuasaan yang lain (multi state system).
- Tidak ada suatu badan yang berdiri di atas Negara-negara, baik dalam bentuk negara (world state) maupun badan operasional yang lain.
- Merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat.
Masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...