Loading...

Pengertian Bantuan Hukum Dan Dasar Hukum Perlunya Bantuan Hukum

Loading...

Pengertian Bantuan Hukum



Bantuan hukum berasal dan istilah legal aid dan legal assistance. Dalam praktiknya, kedua istilah ini menunjuk pengertian yang berbeda. Legal aid untuk menunjuk bantuan hukum yang dilakukan dengan cuma-cuma tanpa bayaran. Sedangkan legal assistance untuk menunjuk bantuan hukum yang menggunakan honorarium.

Di samping kedua istilah tersebut, terdapat istilah yang populer yaitu lawyer. Istilah ini telah mengarah makna lebih khusus yaitu pembela atau advokat, karena pada umumnya pemberi bantuan hukum yaitu advokat.



Ada beberapa pengertian tentang bantuan hukum.
  1. Via rence J. Dias memberi batasan bahwa bantuan hukum adalah segala bentuk pemberian Iayanan oleh para profesi hukum kepada khalayak di dalam masyarakat, dengan maksud untuk menjainin agar tidak ada seorang pun di dalam masyarakat yang terampas haknya untuk memperoleh nasihat hukum yang diperlukan hanya oleh karena tidak dimiliknya sumber finansial yang cukup.
  2. Menurut Adnan Buyung Nasution, bantuan hukum adalah upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu di bidang hukum (dalam arti luas). Upaya ini memiliki tiga aspek yang berkaitan yaitu aspek perumusan aturan hukum, aspek pengawasan tentang mekanisme agar aturan-aturan tersebut ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati. Jadi, bantuan hukum dalam arti luas tidak hanya masalah pembelaan saja, tetapi juga masalah konsultasi hukum, perumusan përaturan hukum, pengawasan pelaksanaan hukum, maupun penyebarluasan hukum.
  3. Pengertian dalam arti sempit, bantuan hukum adalah pemberian bantuan di bidang hukum kepada mereka yang tidak mampu, yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Jadi, dalam arti sempit, bantuan hukum umumnya diberikan oleh para advokat atau pengacara.
  4. Dalam Ketentuan Umum UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Jasa hukum tersebut meliputi sebagai berikut.
  1. Memberi nasihat hukum.
  2. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum seseorang untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena ada perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang baik di luar maupun di dalam pengadilan.
  3. Bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dalam perkara pidana.
Melalui penetapan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka yang berhak mendampingi klien baik di luar maupun di dalam pengadilan hanyalah advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Adapun kilen adalah seluruh anggota masyarakat baik perseorangan maupun berupa badan atau lembaga yang mencari keadilan, termasuk para saksi. Orang-orang yang selain advokat hanya dapat memberi nasihat dan konsultasi hukum di luar pengadilan.

Dasar Hukum Perlunya Bantuan Hukum


Bantuan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara secara tegas dirumuskan sebagai berikut.
  1. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Salah satu wujud nyata dan ketentuan tersebut adalah perlunya bantuan hukum bagi para anggota masyarakat maupun lembaga yang terlibat masalah hukum di pengadilan.
  2. Dalam UU No.14 Tahun 1970 jo. UU No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kehakiman. Dalam Pasal 35, 36, dan 37 menyatakan sebagai berikut.
    1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
    2) Setiap perkara pidana, bantuan hukum dilakukan sejak penangkapan/penahan.
    3) Penasihat hukum dalam memberi bantuan hukum, membantu lancarnya penyelesaian perkara berdasarkan Pancasila, hukum, dan keadilan.
  3. Dalam VU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 54 sampai dengan Pasal 60 dan Pasal 114 dijelaskan bahwa setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak sebagai berikut.
    1) Mendapat bantuan hukum dan penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
    2) Memilih sendiri penasihat hukumnya.
    3) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa dengan hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih atau dalam hal tersangka atau terdakwa tidak meiniliki penasihat hukum maka pejabat penyidik atau penuntut umum wajib menunjuk enasihat hukum yang memberi bantuan hukum secara cuma-cuma (Pasal 114 KUHAP).
  4. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ditegaskan sebagai berikut.
    1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jaa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
    2) Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...