Loading...

Jaminan Atas Perlindungan Hukum Warga Negara

Loading...

Jaminan Atas Perlindungan Hukum Warga Negara


Dasar negara kita yaitu Pancasila. Di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur termasuk penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk mewujudkan pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara yaitu dengan cara mengupayakan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Negara memiliki tanggung jawab agar hak-hak warga negara terlindungi.

Rumusan perlindungan hukum bagi warga negara secara tegas dijabarkan dalam konstitusi negara (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut.



  1. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, perlindungan dan kepastian hukum yang ad!! serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
  3. Perlindungan hukum secara nyata dirumuskan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Indonesia sebagai berikut.
  • Penjelasan Umum Butir 3c KUHAP tentang asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di sidang pen gadilan, wajib dianggap tidak bersalah sam pal adanya putusan pen gadilan yang men yatakan kesalahannya dan memperoleh kekua tan hukum yang tetap.”
  • Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan, yaitu pengajuan tuntutan atas sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh petugas terhadap terdakwa. Dengan demikian, seseorang tidak dapat ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang tanpa ada bukti dan proses hukum. Sebab, bila ia ditangkap dan ditahan secara semena-mena padahal ia tidak bersalah, ia dapat mengajukan tuntutan praperadilan.
  • Tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 97 KUHAP). Seseorang yang dirugikan akibat ditangkap, dituduh, ditahan padahal Ia benar-benar tidak bersalah dapat menuntut ganti kerugian. Caranya dengan praperadilan. Bila nyata-nyata tidak bersalah, ia juga harus direhabilitasi, artinya dikembalikan nama baiknya melalui keputusan pengadilan dan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...