Loading...

Partisipasi Warga Negara Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen

Loading...

Partisipasi Warga Negara Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen



Berikut ini adalah jenis partisipasi warga negara dan contoh Partisipasi terhadap Pelaksanaan UUD 1945 amandemen.

Jenis Partisipasi atau Peran Warga Negara


Ada empat jenis partisipasi warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 Amandemen.



  • Partisipasi Positif

Artinya, warga negara meininta agar negara mengusahakan sesuatu yang menjadi haknya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Dalam hal ini negara tidak boleh pasif, tetapi harus berusaha mewujudkan fungsinya dalam melindungi dan menciptakan kesejahteraan

  • Partisipasi Negatif

Artinya, warga negara berhak untuk menolak atau tidak ingin dicampuri oleh negara terutama menyangkut hak-hak pribadi atau privilage. Inisalnya, dalam meinilih agama, meinilih pekerjaan, dan menentukan pasangan hidupnya.

  • Partisipasi Aktif

Artinya, partisipasi warga negara untuk aktif dalam menentukan kebijakan publik baik langsung maupun tidak langsung. Inisalnya, ikut dalam partai politik, aktif dalam kegiatan peinilu, dan menduduki jabatan pemerintahan.

  • Partisipasi Pasif

Artinya, kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku. Inisalnya, kepatuhan membayar pajak dan tidak main hakim sendiri.

Pada hakikatnya, konsep partisipasi warga negara merupakan perwujudan dan hak dan tanggung jawab warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Hal ini sejalan dengan hakikat hidup bernegara yang dirumuskan dalam konstitusi negara.

Berbagai Contoh Partisipasi terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen


Partisipasi warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi 5 bidang.

  • Partisipasi di Bidang Politik


  1. Menggunakan hak pilih dalam peinilu.
  2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  3. Menyampaikan kritik dan saran kepada pemermntah.
  4. Melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum.
  5. Mencalonkan din dalam peinilihan kepala daerah dan sebagainya.

  • Partisipasi di Bidang Hukum
  1. Menaati peraturan yang berlaku.
  2. Tidak main hakim sendiri.
  3. Menolak ditahan bila penahanan tidak sesuai prosedur.
  4. Mengusulkan agar para penegak hukum yang melanggar hukum diadili.
  5. Meininta didampingi penasihat hukum bila sedang terkena proses hukum di pengadilan.


  • Partisipasi di Bidang Ekonom


  1. Mengajukan kredit lunak untuk memajukan kegiatan usahanya.
  2. Aktif menciptakan lapangan pekerjaan guna mewujudkan kesejahteraan.
  3. Menolak kawasan pertaniannya dijadikan kawasan perumahan.
  4. Ikut memajukan koperasi di desanya.
  5. Meminta agar Dinas Kesehatan senantiasa melakukan cek kesehatan peternakan.
  6. Meininta agar Dinas Kesehatan melakukan uji kesehatan terhadap produk barang.


  • Partisipasi di Bidang Sosial Budaya


  1. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
  2. Meininta agar penduduk iniskin mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
  3. Mengusulkan adanya suatu jaininan sosial.
  4. Aktif mempelajari dan mengembangkan budaya derahnya.
  5. Menjaga kerukunan antarumat beragama.


  • Partisipasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan


  1. Ikut serta dalam usaha bela negara.
  2. Aktif dalam kegiatan siskamling di wilayahnya.
  3. Mengabdikan din untuk nusa bangsa sesuai dngan profesi dan keahlian.
  4. Menegakkan disiplin dir sosial, nasional, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...