Loading...
Sumber Hukum Internasional
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan ktua1 yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk rnenetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Secara umum, sumber hukum internasional dapat dikategcrikan dalam lima bentuk, yaitu :
- kebiasaan;
- traktat;
- keputusan pengadilan atau bad,an-badan arbitrasi;
- karya-karya hukum;
- keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Adapun Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara, yaitu:
- perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun khusus;
- kebiasaan internasional (international custom);
- prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
- keputusan pengadilan Oudicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teachings of the most highly qualified publicists) yang merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Berdasarkan hal tersebut, berikut ini akan dijelaskan satu per satu hal- hal yang berkaitan dengan sumber hukum.
Perjanjian Internasional
Konvensi-konvensi atau pen anj ian-pen anjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensik onvensi itu dapat berbentuk bilateral dan multilateral.
Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang ber-bentuk law-making treaties adalah pen anj ian-perj anjian intemasional yang berisikan prinsip -prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai berikut
- Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
- General treat-’ for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Konvensi-konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik 1961 dan hubungan konsuler 1963.
- Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan.
- Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.
- Konvensi senjata-senjata kimia, (Chemical weapons convention), 1993.
- Comprehensive nuclear test-ban treaty (CTBT), 1996.
Di samping itu, terdapat sejumlah perjanJian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifat regional, yaitu sebagai berikut:
- Treaty of Tiatelolco yang meliputi wilayah Amerika Latin dan Karibia (1967).
- Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986).
- Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi kawasan Asia Tenggara, 1995.
- Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika, 1996.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dan praktik negara-negara melalui sikap dan tind akan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Jika suatu Negara mengambil suatu kebijaksanaan kemudian kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara negara lain, dilakukan berkah kali tanpa adanya protes atau tantangan dan pihak lain, secara berangsur angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktik yang sama, dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Dengan cara demikian, terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua negara di dunia.
Konvensi-konvensi hubungan diplomatik, konsuler, konvensi-konvensi hukum laut tahun 1958, dan konvensi tentang hukum perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan. Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan daripada hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan kebutuhan internasional, sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
Prinsip-Prinsip Umum Hukum
Walaupun hukum nasional berbeda dan satu negara ke negara lain, tetapi prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dan sistem nasional, dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi, dan kontrak kerja diambil dan sistem hukum nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional.
Keputusan-Kepiitusan Peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional, misalnya dalam sengketas engketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum intemaslonal yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...