Loading...

Upaya Masyarakat Dan Pemerintah Mewujudkan Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan Dalam Pembangunan

Loading...

Upaya Masyarakat Dan Pemerintah Mewujudkan Prinsip Gotong Royong Dan  Kekeluargaan Dalam Pembangunan


Setiap usaha bersama yang dilakukan atas asas kekeluargaan belumlah memberi jaminan bahwa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dengan sendirinya. Pemerintah mempunyai peranan dan kemampuan untuk menaikkan taraf hidup rakyat Indonesia. Kewajiban dan tauggung jawab pemerintah untuk meningkatkan dan mefaksanakan kewajiban di bidang ekonomi ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Cabang-cabang produksi yang penting itu antara lain, perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan perkeretaapian, dan lain sebagainya. Cabang-cabang produksi itu harus dikuasai negara agar dapat diatur untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu.



Kata menguasai dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berarti memiliki, tetapi dapat juga bermakna memimpin, mengatur, dan mengarahkan untuk kepentingan masyarakat. Selain menguasai cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, negara juga menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Semuanya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Pasal 33 UUD 1945 mi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
  1. Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan tidak mengenal sistem pertentangan kelas.
  2. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  4. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dapat dikembangkan dengan tidak merugikan kepentingan umum.
  5. Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
  6. Sumber-sumber kekayaan alam digunakan dengan permufakatan bersama untuk mendukung kemakmuran rakyat.
Dan ciri-ciri positif yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 mi, jelas bahwa asas kekeluargaan dan gotong-royong menjadi asas pokok bagi perekonomian Indonesia. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pendapatan dan taraf hidup masyarakat harus selalu ditingkatkan agar kemakmuran dapat terwuj ud. Meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak sekedar menaikkan pendapatan per kapita, tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan produktivitas nil masyarakat. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat harus senantiasa diiringi dan dijiwai nilai-nilai berikut ini;
  1. mementingkan rasa kebersamaan,
  2. saling membantu dan memberi kesempatan yang sama dalam berusaha,
  3. mengutamakan kepentingan umum,
  4. memperhatikan kepentingan bangsa,
  5. tidak menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan,
  6. tidak egoisme,
  7. mengembangkan persaingan yang sehat, dan
  8. menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam berusaha.
Apabila nilai-nilai tersebut bisa diterapkan, maka uoaya kita untuk mewujudkan prinsip gotongroyong dan kekeluargaan akan dapat dilaksanakan sehingga sistem perekonomian kita akan terhindar dari pola monopoli, oligopoli, sistem liberal, dan etatisme yang sangat bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia dan falsafah Pancasila.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...