Loading...
Arti Dan Sistem Ekonomi Indonesia
Dalam membina kehidupan perekonomian rakyat, pemerintah telah memberikan banyak bantuan kepada koperasi. Bantuan-bantuan itu, misalnya bantuan perlindungan hukum, bantuan permodalan, penyediaan fasilitas dan pendidikan kader-kader koperasi, serta adanya Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
Pada intinya ada 3 lembaga perekonomian yang diakui dalam sistem perekonomian Indonesia, yakni
- koperasi,
- perusahaan negara atau Badan Usaha Milik negara (BUMN), dan
- swasta (CV, PT).
Usaha koperasi pertama di Indonesia dirintis pada tahun 1891 oleh R. Ariawiraatmadja, seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah usaha simpan pinjam yang disebut Bank Penolong don P enyimpanan dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawai pemerintah agar mereka terlepas dan lintah darat.Gerakan koperasi berkembang sesudah masa kemerdekaan. Kongres Koperasi I diadakan pada I 2JuIi 1947 diTasikmalaya. Salah satu keputusan penting kongres tersebut adalah ditetapkannya I 2 Juli sebagai han Koperasi. Pada Kongres Koperasi II tahun 1950 di Bandung, Bung Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Di Indonesia demokrasi ekonomi tidak menganut sistem liberal dan atau etatisme. Hal mi dikarenakan
kedua sistem tersebut dianggap bertentangan dengan demokrasi ekonomi Pancasila. Ekonomi liberal yang dianut kebanyakan negara barat sangat menekankan dan mengutamakan kepentingan individu atau perorangan di atas kepentingan masyarakat. Sistem ekonomi liberal membenarkan adanya persaingan bebas antara individu yang satu dan individu yang lainnnya atau antara satu kelompok dan kelompok lainnya.
Semua itu dilakukan demi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (free fight liberalism). Begitu juga dengan sistem etatisme yang menegaskan kewajiban negara untuk mengatur dan menguasi sepenuhnya peekonomian rakyat. Rakyat tidak mempunyai alat-alat produksi kecuali menjalankan ekonomi yang sepenuhnya telah digariskan oleh negara. Jadi, Negara berhak menentukan segalanya dan rakyatlah yang melaksanakannya. 1945, maka koperasi mempunyai banyak dengan lembaga perekonomian lain adalah Jika dihubungkan dengan keberadaan Pasal 33 UUD kelebihan dan keunggulan. Kelebihan koperasi dibandingkan karena koperasi mempunyai hal-hal berikut.
- Persamaan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama.
- Persatuan
Di koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota tanpa membedakan agama, suku bangsa, atau jenis kelamin.
- Unsur pendidikan
Koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung.
- Demokrasi ekonomi
Imbalan jasa di koperasi disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
- Demokrasi kooperatif
Koperasi dibentuk oleh para anggota, dijalankan oleh anggota, dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...