Loading...
Tata Cara Pengambilan Keputusan Menurut Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Tata cara pengambilan keputusan tenmasuk syarat-syarat sahnya keputusan tidak diatur secara rinci dalam UUD 1945. Namun, itu semua tenmuat dalam Ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR No.1/ MPR11993, Ketetapan MPR No. I/MPR/1998, Ketetapan MPR No. I/MPR11999, dan Ketetapan MPR No. II/MPR11999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam hal pengambilan putusan dan pelaksanaan putusan, itu semua diatur dalam Bab XI Pasal 79—89. Untuk tata cara sahnya pengambilan putusan diatur dalam Pasal-Pasal 83, 85, 87, dan 95, sedang tentang tata cara untuk mengubah UUD 1945 diatur dalam Pasal 96. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut, kita mengenal adanya 4 macam dasar pengambilan putusan beserta syarats yarat sahnya putusan tersebut.
Putusan berdasarkan mufakat
Musyawarah untuk mufakat pada hakikatnya merupakan tata cara yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan tujuan negara, yang dilakukan oleh semua wakil/utusan sebagai penjelmaan rakyat demi mencapai putusan berdasarkan mufakat yang diiktikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Menurut Pasal 83 Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dan separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorum), kecuali dalam ha! menetapkan GBHN.
Putusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 79 Ayat (1) Ketetapan MPR No. II/MPR 1999 menyatakan, bahwa “pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.”
Dan ketentuan mi kita dapat menyimpulkan bahwasanya dalam mengambil putusan hendaknya sedapat mungkin ditempuh dengan musyawarah mufakat. Andaikata dengan cara mi sudah diusahakan sungguh-sungguh, namun tidak berhasil, misalnya karena adanya perbedaan pendirian yang tidak mungkin lagi didekatkan dan terdesaknya waktu untuk segera mengambil putusan, maka baru kemudian ditempuhalternatif yang kedua, yaitu dengan suara terbanyak.
Bagaimanakah syarat sahnya putusan berdasarkan suara terbanyak? Pasal 85 (1) Ketetapan MPR No. II/MPR11999 menerangkan bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:
- diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota rapat (kuorum); dan
- disetujui oleh lebih dan separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
Putusan untuk mengubah UUD 1945
Menurut Pasal 37 UUD 1945 untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 harus dipenuhi syaratsyarat berikut ini.
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kuangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 Pasal 96 menyebutkan “perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945”. Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999, telah dirumuskan perubahan pertama UUD 1945, yakni Pasa! 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasa! 9, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.
Putusan untuk menetapkan GBI-IN
Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasa! 95 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 maka untuk menetapkan GBHN, baik yang dicapai dengan putusan secara mufakat maupun dengan putusan suara terbanyak harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah anggota harus hadir dalam hal tidak semua fraksi diwakili.
- Dalam hal semua fraksi diwakili, kuorum sekurang-kurangnya adalah lebih dan separuh dan jumlah anggota harus hadir.
- Putusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...