Loading...

Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

Loading...

Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional


Mengenai hubungan antara perangkat hukum ini terdapat dua aliran, yaitu monisme dan dualisme. Menurut aliran rnonisme, semua hukurn merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional.

Tokoh-tokoh aliran monisme ini adalah Hans Kelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya, para pendukung aliran dualisrne, yaitu Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukurn intemasional dan hukum nasional adalah dua system hukum terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme, perbedaan tersebut terdapat pada hal-hal berikut.

Perbedaan Sumber Hukum

Hukurn nasional bersumbrkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan hukum intemasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.


Perbedaan Mengenai Subjek

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.

Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum

Hukum nasional rnernpunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal. Aliran dualisrne mi dibantah aliran monism dengan alasan sebagai berikut. Suni

  1. Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  2. Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dan satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu maupun negara.

Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrumen yuridis internasional. Menolak hukurn intemasional dapat berarti penolakan terhadap apa yang telah dikehendaki dan diputuskan bersama oleh negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap hukum intemasional tidaklah mungkin karena dalam prakteknya semua tindak tanduk negara dalam hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum intemasional itu sendiri.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :