Loading...

Pengertian Hukum Acara Perdata Dan Proses Penyelesaian Di Peradilan Umum

Loading...

Pengertian Hukum Acara Perdata Dan Proses Penyelesaian Di Peradilan Umum



Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara mengajukan tuntutan, memproses, dan mengadili masalah-masalah keperdataan. Masalah-masalah yang termasuk keperdataan diatur dalam KUHPd (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Pada prinsipnya, KUHPd terdiri dan empat bagian yaitu sebagai berikut.
  • Tentang Orang
KUHPd mengatur tentang orang yang meliputi hal-hal berikut.


  1. Perkawinan. Masalah ini selanjutnya diatur dalam peraturan tersendiri yaitu UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Hak-hak dan kewajiban suaini istri.
  3. Pembubaran perkawinan.
  4. Keluarga sedarah dan semenda.
  5. Kekuasaan orang tua.
  6. Pengasuhan atau perwalian.
  • Kebendaan
Masalah kebendaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria yang telah mencabut buku kedua KUHPd tentang Kebendaan Khusus yang menyangkut masalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Perikatan
Perikatan meliputi hal—hal berikut.
  1. Perikatan yang lahir dan kontrak.
  2. Perikatan yang lahir deini undang-undang.
  3. Jual beli
  4. Tukar-menukar.
  5. Sewa-menyewa.
  6. Perseroan.
  7. Perkumpulan.
  8. Hibah.
  9. Pemberian kuasa.
  10. Penanggungan.
  • Pembuktian dan Daluwarsa
Pembuktian dan daluwarsa meliputi hal-hal berikut.
  1. Pembuktian dengan tulisan.
  2. Pembuktian dengan saki-saksi.
  3. Pembuktian persangkaan.
  4. Pembuktian pengakuan.
  5. Pembuktian dengan sumpah di depan hakim.
  6. Pembuktian karena daluwarsa/lewat waktu.
  7. Pembuktian keyakinan hakim setelah menuju ke lapangan/objek.

Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Peradilan Umum


Proses penyelesaian perkara perdata di peradilan umum mengenal tiga tingkatan. Tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Masalah perdata merupakan masalah perorangan. Dalam hal ini yang dirugikan yaitu perseorangan. Pada proses peradilan perdata, pihak yang mengajukan gugatan yaitu pihak yang dirugikan atau penasihat hukumnya. Jadi, dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan tidak ada istilah jaksa penuntut umum. Proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan melibatkan tiga komponen.
  • Pejabat yang Men yelesaikan Perkara di Pengadilan
  1. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
  2. Panitera/panitera pengganti yang mencatat segala proses dalam persidangan.
  • Pihak yang Berperkara
  1. Penggugat atau kuasa hukumnya, yaitu pihak yang membikin perkara.
  2. Tergugat atau kuasa hukumnya, yaitu pihak yang oleh penggugat ditarik ke pengadilan.
  3. Objek masalah yang disengketakan.
  • Petitum
Petitum adalah permohonan penggugat supaya dikabulkan atau diputuskan oleh hakim. Urutan proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan umum mulai dan pemeriksaan pertama, banding, sampai kasasi yaitu sebagai berikut.
  1. Surat Gugatan dan pihak yang dirugikan.
  2. Jawaban Gugat disampaikan oleh pihak tergugat.
  3. Replik yaitu tanggapaan atas Jawaban Gugat.
  4. Duplik yaitu jawaban atas Replik.
  5. Pembuktian.
  6. Tanggapan terhadap alat-alat bukti.
  7. Musyawarah Majelis Hakim.
  8. Putusan Pengadilan Negeri.
  9. Banding.
  10. Putusan Pengadilan Tinggi.
  11. Kasasi.
  12. Putusan MA.
  13. Peninjauan kembali (PK).
  14. Gugatan pihak ketiga.
Surat Gugatan yang disampaikan oleh penggugat pada intinya harus memuat hal-hal pokok berikut.
  • Identitas pihak-pihak yang berperkara baik itu penggugat maupun tergugat. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, umur, agama, pekerjaan, dan status perkawinan.
  • Fundamentum pettendi adalah hal-hal kongkret adanya hubungan hukum yang menjadi alasan adanya tuntutan. Fundamen turn pettendi terdiri dan dua bagian.
    a) Bagian yang menjelaskan kejadian-kejadian atau uraian duduk perkaranya.
    b) Bagian yang menguraikan bagian hukum yaitu adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi lauidasan penuntutan.
  • Petitum atau tuntutan adalah permohonan penggugat supaya dikabulkan atau diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...