Loading...

Fungsi dan Tugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Loading...
1. Fungsi Tugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) 
 
Dalam rangka membina hubungan dengan negara-negara lain, baik dalam arti membina hubungan yang politis nmaupun nonpolitis, Indonesia mempunyai perwakilan di negara-negara lain tadi, yakni "Kedutaan Besar Republik nindonesia" (KBRI) yang dipimpin oleh seorang Duta Besar yang menurut Pasal 13 ayat 1 UUD 1945 diangkat oleh Presiden. 

Duta-duta Besar yang diangkat oleh Presiden inilah yang pada akhirnya melaksanakan tugas-tugas tersebut di liatas, tetapi tentu dalam pelaksanaannya harus berada di bawah koordinasi Menteri Luar Negeri sebagai pemimpin dari Departemen Luar Negeri itu sendiri. 

Dalam membina hubungan yang bersifat politis dengan negara lain, Duta Besar tadi dibantu oleh satu perangkat "Korp Diplomatik" yang terdiri dari Kuasa Usaha dan Atase-Atase. Sedangkan, dalam membina hubungan yang bersifat nonpolitis, Duta Besar tadi dibantu oleh Korp Konsuler Hyang terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, dan Wakil Konsul.

Walaupun ada pemisahan tugas yang bersifat politis dan nonpolitis, tetapi pada akhirnya tugas-tugas tersebut "tetap merupakan satuan tugas KBRI dalam rangka melaksanakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan uhubungan luar negeri di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya (poleksosbud) untuk mencapai kepentingan kepentingan nasional. 

Adapun perihal hubungan luar negeri yang harus dilaksanakan seperti contohnya termuat dalam Pelita IV mengenai "Hubungan Luar Negeri" adalah sebagai berikut.
  • Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktifdiabdikan kepada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
  • Peningkatan usaha dan peranan Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Peningkatan usaha-usaha serta peranan Indonesia dalam ikut serta menyelesaikan persoalan-persoalan dunia yang mengancam perdamaian.
  • Peningkatan kerjasama di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya.
  • Pengembangan dan peisluasan kerjasama di antara anggota-anggota ASEAN dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional masing-masing negara anggotanya serta memperkuat ketahanan regional.
  • Membina persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antarbangsa dan memperjuangkan hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional.
  • Memperjuangkan perwujudan tatanan dunia baru dengan meningkatkan usaha-usaha penggalangan, pemupukan solidaritas, kesatuan sikap, dan kerjasama di antara negara-negara yang sedang berkembang.
  • Dalam rangka mewujudkan Tata Ekonomi Dunia Baru sebagai resolusi Sidang Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 1 Mei 1974, perlu dilanjutkan langkah-langkah terwujudnya perjanjian internasional mengenai komuditi, melanjutkan hambatan dan pembatasan yang dilakukan oleh negara-negara industri terhadap ekspor negara-negara berkembang serta meningkatkan kerjasama ekonomi dan teknik antarnegara berkembang di samping usaha-usaha lainnya. 
  • Mengikuti perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia secara seksama agar dapat diketahui pada waktunyk; kemungkinan-kemungkinan yang dapat mempengakuhi stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaani pembangunan. 
 
Fungsi dan Tugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Hal-hal dari butir 1 sampai dengan 9 inilah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal Departemen Luar Negeri Cq. Perwakilan Republik Indonesia (KBRI), dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan luar negeri". Di samping itu juga Perwaldlan Indonesia di PBB merupakan bentuk penghargaan terhadap kerjasama dan perjanjian internasional. 

2. Ratifikasi

Ratifikasi adalah mengikatkan diri pada kerjasama dan perjanjian internasional. Ratifikasi yang dimaksud. adalah proses ratifikasi dari hukum internasional (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional. Contohnyal perjanjian antara Indonesia - Australia tentang garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Nugini yan ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk Agreement. Adapun ratifikasi yang dilakukan adalah pengesahan dan persetujuan DPR dalam bentuk UU 1 T6. tahun 1973. 

3. Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah usaha menindak dan menertibkan pelaksanaan peraturan hukum. Dalam hal adalah Hukum (perjanjian) Internasional baik yang telah diratifikasi maupun belum. Adapun instrumen pelalcsananya:' adalah peradilan mulai tingkat peradilan negeri sampai Mahkamah Agung dan pihak kepolisian sebagai pelaksanal lapangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara. 

Adanya upaya pemberantasan jaringan internasional perdagangan obat terlarang dan teroris internasional kawasan Asia Tenggara ditambah Australia menempatkan Indonesia di posisi menentukan. Keberhasilan Indonesial, dalam pemberantasan perdagangan obat terlarang dan terorisme tersebut akan memberikan dampak positif kemajuan kerjasama dan perjanjian internasional.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :