Loading...

Peranan Organisasi Internasional Meningkatkan Hubungan internasional

Loading...
1. ASEAN (Association South East Asian Nation)  
ASEAN merupakan organisasi regional, yaitu di Asia Tenggara, yang bergerak di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tidak bersifat politik dan militer. Sebagaimana diketahui bahwa ASEAN didirikan oleh 5 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Muangthai, Singapura, dan Philipina. 

Adapun sifat keanggotaan adalah terbuka untuk negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga terjadi perubahan jumlah anggota seperti Singapura pada tahun 1984. Secara umum bisa dikatakan bahwa ASEAN berperan dalam hal-hal sebagai berikut: 

  • mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuane. sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara;
  • memajukan perdamaian dan stabilitas regional yang mendasarkan keadilan, hukum, dan prinsip-prinsip Piagam PBB;
  • memajukan kerja sama aktif dan tukar menukar bantuan untuk kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
  • membantu kegiatan pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, teknik, profesi, serta lapangan administrasi;
  • meningkatkan kerjasama di bidang pertanian dan industri serta perdagangan;
  • memajukan pelajaran-pelajaran tentang Asia Tenggara.
  • Adapun peranan yang tampak nyata adalah masuknya produk ASEAN ke pasar Eropa. Negara-negara Eropa! juga mulai mempertimbangkan saran-saran dan keputusan-keputusan ASEAN.

2. AA (Asia Afrika)

Asia Afrika merupakan organisasi internasional yang bersifat kawasan (regional), yaitu negara-negara di Asia dan Afrika. Dalam sejarahnya, Organisasi Asia Afrika dipelopori oleh negara Indonesia, India, Srilangka, Pakistan, dan Burma untuk mengadakan konferensi bangsa-bangsa Asia Afrika. Adapun kepentingan politiknya pada pokoknya diabdikan pada kepentingan perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah dan usaha untuk mencapai perdamaian. 

Usaha Konferensi Asia Afrika (AA) tersebut diawali dari pertemuan lima Perdana Menteri negara-negara pendiri tersebut di. Colombo, kemudian disusul pertemuan di Bogor pada bulan Desember 1954 yang menyetujui diadakannya Konferensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan di Indonesia bulan April 1955. Adapun pelaksanaannya adalah diselenggaralcan di Bandung tanggal 18 - 24 April 1955. 

Adapun hasil KAA adalah prinsip-prinsip dasar yang disebut dengan "Dasa Sila Bandung". Sepuluh sila dari "Dasa Sila Bandung" tersebut adalah sebagai berikut: 

  • menghormati hkhk dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
  • mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, besar, maupun kecil;
  • tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam masialah-masalah dalam negeri negara lain;
  • menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendiri atau secara kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
  • mempergunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif bagi kepentingan khusus salah satu dari negara-negara besar;
  • tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
  • tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik sesuatu negara; 
  • menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, konsiliasi, arbitrasi atau penyelesaian pengadilan maupun cara-cara damai lainnya sesuai pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB; 
  • memajukan kepentingan bersama dan kerjasama; dan
  • menghormati keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.

Semangat yang terkandung dalam kesepuluh sila tersebut disebut "Semangat Bandung'', sedangkan deklarasi yang resmi dinamakan "Deklarasi untuk Memajukan Perdamaian Dunia dan Kerjasama" disebut Deklarasi Bandung". 

Adapun peranan KAA ini adalah, dengan Semangat Bandung tersebut pada SU PBB tahun 1960 diadakan Epersidangan yang dapat disebut "Persidangan Puncak" karena dihadiri oleh banyak Kepala Negara dan Pemerintahan, diterimanya satu resolusi termasyhur, yaitu Deldarasi tentang Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara-negara dan waiBangsa-bangsa Terjajah yang dikenal sebagai "Deldarasi tentang Dekolonisasi".

Peranan fundamental KAA dengan Semangat Bandung tersebut di atas berlanjut pada terbentuknya Gerakan Nonblok (Non-Aligned) di Beograd pada tahun 1961. Gerakan Nonblok merupakan gerakan, bukan organisasi apalagi organisasi supra-nasional maka keanggotaannya tidak hanya bersifat regional Asia Afrika tapi juga terbuka alan tidak sedikitpun mengurangi kebebasannya (independence). 

Sikap independence usaha untuk membantu tercapainya perdamaian dunia tersebut telah melahirkan deldarasi-deklarasi yang direkomendasi PBB seperti Deklarasi dan Program Aksi tentang Pembangunan Tata Ekonomi Internasional Baru. Sampai sekarang, tema Tata Ekonomi aw Dunia Baru masih hangat dibicarakan dan diperjuangkan. Tata Ekonomi Dunia Baru tiada lain menyangkut masalah ,hidup berdampingan secara damai, adil, dan sejahtera. 

3. PBB (Perserikan Bangsa-Bangsa) 

PBB berdiri resmi pada tanggal 24 Oktober 1945. Hal ini didasarkan pada hasil ratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa AS, Inggris, Uni Soviet, Perancis, dan Cina serta negara pendiri lainnya sehingga tanggal 24 Oktober 1945 dirayakan sebagai hari "PBB. 

Adapun peranan PBB dalam meningkatkan hubungan :internasional adalah terjabar dalam fungsi dan peranan dari ‘truktur dan organisasi PBB. PBB sebagai organisasi internasional :memiliki struktur organisasi sebagai alat-alat kelengkapannya. Alat-walat perlengkapannya inilah yang akan bertindak dalam kegiatan :internasionalnya. Adapun gerak langkah alat perlengkapan PBB berdasarkan tujuan dan asas-asas PBB. 

a. Tujuan PBB
Tujuan PBB selain dicantumkan dalam Mukadimah Piagam PBB, juga dipertegas lagi dengan pencatuman pada Pasal 1 Piagam PBB. Dalam pasal 1 itu, tujuan PBB diuraikan secara jelas sebagai berikut:

  • Mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional melalui usaha bersama dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang mungkin membahayakan perdamaian. Jadi, PBB berperan dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
  • Mempererat tali persahabatan antarbangsa yang didasarkan pada hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Ini berarti PBB berperan serta dalam upaya memperat persaudaraan antarbangsa. 
  • Mencapai kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional di lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusiaan, serta menyempurnakan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin, bahasa, dan agama. Ini berarti PBB berperan dalam upaya menciptakan kerjasama untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi manusia.
  • Menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha dalam mewujudkan cita-cita bersama. Ini berarti PBB berperan dalam upaya merealisasi tujuan-tujuan atau cita-cita bersama tersebut.

b. Asas-asas PBB
Asas-asas PBB di dalam Piagam PBB ditetapkan dalam pasal 2 yang terurai dalam tujuh ayat sebagai berikut:
  • Susunan perserikatan berdasarkan asas persamaan semua anggota dalam kedaulatannya.
  • Semua anggota harus memenuhi dengan jujur kewajiban-kewajiban yang dipikulnya.
  • Semua anggota harus menyelesaikan perselisisihan internasional dengan jalan damai.
  • Semua anggota dalam hubungan internasionalnya harus melenyapkan niat untuk melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan tanah air atau kemerdekaan politik negara manapun juga.
  • Semua anggota harus memberikan segala bantuan kepada PBB dalam tindakan apapun juga.
  • Susunan PBB harus menjamin, supaya negara-negara yang bukan anggota PBB berusaha selaras dengan asas-asas ini untuk memelihara perdamaian dan keamanan Internasional.
  • PBB tidak diijinkan mencampuri hal-hal yang pada hakikatnya menjadi urusan rumah tangga negara yang manapun juga.

Berdasarkan tujuan dan asas-asas tersebutlah kemudian struktur PBB dibentuk. Ada 6 alat perlengkapan PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Keamanan dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (Internationai Court of Justice), dan Sekretariat (Secretariat). 

Peranan PBB yang tercermin pada ke-6 alat perlengkapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum memiliki 7 panitia utama untuk melaksanakan tugas-tugasnya:
  • Panitia pertama bertugas di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua bertugas khusus untuk diplomatik.
  • Panitia ketiga bertugas di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat bertugas di bidang sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan.
  • Panitia kelima bertugas di bidang dekolonisasi (tidak berpemerintahan sendiri).
  • Panitia keenam bertugas di bidang administrasi dan anggaran.
  • Panitia ketujuh bertugas di bidang hukum.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum PBB dibagi dalam 8 golongan, yaitu
  • pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional,
  • kerjasama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional,
  • sistem perwalian internasional,
  • keterangan-keterangan tentang daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri,
  • urusan keuangan,
  • penetapan keanggotaan dan penerimaan anggota,
  • perubahan piagam, dan
  • hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain. 

Dalam melaksanalcan tugasnya, Majelis Umum membentuk berbagai badan, seperti komite, komisi, konferensi, dan agency. Sedangkan, fungsi Majelis Umum adalah sebagai berikut:
  • menimbang dan membuat rekomendasi mengenai asas-asas kerjasama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan termasuk asas-asas perihal perlucutan persenjataan dan pengaturan senjata-senjata;
  • membicarakan setiap persoalan yang bertalian dengan perdamaian dan keamanan, kecuali apabila suatu persengketaan atau situasi sedang dibicarakan oleh Dewan Keamanan, membuat rekomendasi mengenai hal tersebut;
  • membicarakan dan, dengan pengecualian yang sama, membuat rekomendasi perihal persoalan apa saja dalam ruang lingkup (scope) piagam atau yang bertalian dengan kekuatan-kekuatan dan faungsi-fungsi dari organ apa saja dari PBB;
  • memelopori penyelidikan-penyelidikan dan membuat rekomendasi-rekomendasi untuk memajukan kerjasama politik internasional, perkembangan hukum internasional dan kebebasan asasi bagi semua, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi sosial kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan;
  • menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari Dewan Keamanan dan organ-organ lain PBB;
  • membuat rekomendasi penyelesaian secara damai dari situasi apa saja, dengan tidak memandang asal mulanya, yang dapat merugikan hubungan baik antara bangsa-bangsa;
  • mengawasi, melalui Dewan Perwalian, pelaksanaan dari persetujuan-persetujuan perwalian bagi semua daerah-daerah yang tidak disebut sebagai daerah strategis;
  • memilih enam anggota-anggota nonpermanen dari Dewan Keamanan, kedelapanbelas anggota Dewan Ekonomi dan sosial, memilih anggota-anggota Dewan Perwalian, turut mengambil bagian dalam pemilihan hakim-hakim Mahkamah Internasional; dan atas rekomendasi Dewan Keamanan, mengangkat Sekretaris Jenderal;
  • mempertimbangkan dan menyetujui anggaran belanja PBB, sebagai sumbangan-sumbangan di antara anggota-anggota, dan memeriksa anggaran belanja dari badan-badan khusus. 

Berdasarkan resolusi "Bersatu untuk Perdamaian" tahun 1950 maka Majelis Umum dapat mengambil tindakan kolektif termasuk penggunaan kekuatan senjata melalui sidang istimewa bila terjadi kemacetan sidang DK (Dewan Keamanan) terhadap permasalahan ancaman nyata terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. 

b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan (DK) terdiri dari 15 negara anggota, yaitu 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Lima negara anggota tetap DK yang merupakan tulang punggung PBB tersebut adalah Amerika Serikat, Uni Soviet (Rusia), Inggris, Perancis, dan Cina. Mereka mempunyai hak veto (hak untuk membatalkan putusan). Tugas dan kewajiban Dewan Keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan.

1) Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas
  • persetujuan sukarela, sepertiperundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantaraan atau jasa-jasa baik, dan
  • paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan, seperti Mahkamah Arbitrase (pihak bersengketa berjanji dulu menerima dan menjalankan keputusan) dan keputusan (diambil secara hukum).
2) Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berartipenyerangan. 

Dalam menjalankan tugasnya, DK dibantu 3 panitia, yaitu panitia stafmiliter, panitia perlucutan senjata, dan pasukan PBB. Dari tugas dan kewajiban DK tersebut, DK mempunyai fungsi sebagai berikut: 

Peranan Organisasi Internasional Meningkatkan Hubungan internasional

  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB;
  • menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional ;
  • mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau sarat-syarat penyelesaian;
  • merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem meng atur persenjataan
  • menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan ndakan apa yang harus diambil;
  • menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksiekonomi dan tindakan lain yan bukan eran mencegah atau menghentikan agresor;  untuk
  • mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor;
  • mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan mana neara-neara menjadi pihak dalam status mahkamah internasional;
  • melaksanakan fungsi-fungsi perwalian perserikatan bangsa-bangsa di daerah "strategis";
  • mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang Sekretaris Jenderal, dan bersama-sama dengan Majelis Umum, pengangkatan para hakim dari Mahkamah Internasional;
  • menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Umum. 

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Econornic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 27 negara anggota yang dipilih setiap 3 tahun sekali. Penankatan anggota tersebut berdasar kondisi geografis, yaitu 12 adalah dari Asia Afrik,Eropa Timur, 5 Amerika Latin, dan 7 Eropa Barat.
 
Tugas dan kewajiban Dewan Ekonomi dan Sosial itusendiri adalah sebagai berikut:
  • mengadakan penyelidikan atau bertindak untukdiadakan laporan-laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan dalam lapangan internasional;
  • mengusulkan segala yang dianggap perlu tentang hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia;
  • merencanakan perjanjian-perjanjian terkait kekuasaannya;
  • mengadakan konferensi-konferensi internasionalterkait kekuasaannya;
  • mengadakan persetujuan dengan organisasi-organisasi khusus dan disahkan oleh Maj ; elis Umum
  • memberikan keterangan-keterangan kepada DK;
  • menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan untuk menjalankan putusan Majelis Umum maupun permintaan dari negara maupun organisasi khusus dengan persetujuan Majelis Umum. 

Dari adanya tugas dan kewajiban tersebut makadapat disimpulkan bahwa peranan Dewan Ekonomi dan Sosial adalah memperlancar dan memajukan kegiatan bidang ekonomi dan sosial negara-negara anggota.

d. Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)
Dewan perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Dengan penyerahan kuasa tersebut, Dewan Perwalian berhak untuk:
  • menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa,
  • menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa,
  • menyelenggaralcan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian pada waktu yang disetujui oleh negara penguasa, dan
  • menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.

Adapun tujuan sistem perwalian ialah
  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
  • menguasahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan,
  • memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia, dan 
  • memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan. 

Jadi, peranan Dewan Perwalian adalah menjalankan fungsi PBB oleh Majelis Umum terkait dengan daerah perwalian. 

e. Mahkamah Internasional (International Court offustice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman yang terpenting dari PBB. Mahkamah Internasional bertugas dan berkewajiban menyelesaikan perkara-perkara hukum dan sengketa hukum dari anggota PBB maupun yang bukan anggota PBB.

Jurisdiksi Mahkamah Internasional meliputi persoalan-persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara dan segala bahan-bahan sebagaimana diberikan dalam Piagam PBB dan dalam perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi. Jadi, Mahkamah Internasional berperan dalam proses penyelesaian sengketa atau perkara hukum antarnegara, sekaligus memastikan pelaksanaan keputusan atau penyelesaiannya.

Mahkamah dapat membuat keputusan "ex aequo et bono" (artinya: sesuai dengan apa yang dianggap adil), apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju. Sedangkan, hakim Mahkamah Internasional beranggotakan, 15 hakim dari 15 negara yang dipilih atas dasar kecakapan mereka bukan atas dasar kebangsaan. Dan, hakim Mahkamah Internasional tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatannya, yaitu sembilan tahun Quorum keputusan Mahkamah adalah sembilan dan apaSila terdapat keputusan sama/seri maka otoritas di tangan ketua hakim. 

f. Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan berserta "pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi". Fungsi Sekretaris Jenderal adalah
  • sebagai Kepala Administratif dari PBB,
  • membawa di hadapan DK, setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB. 

Berikut adalah tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB.
  • Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 - 10 Novermber 1952)
  • Dag Hammarskj old dari Swedia (10 April 1953 - 18 September 1961)
  • U Thant dari Myanmar (30 November 1961 - 31 Desember 1971)
  • Kurt Waldheim dari Austria (1 Januari 1972 - 31 Desember 1981)
  • Javier Perez de Cuellar dari Peru (1 Januari 1982 - 31 Desember 1991)
  • Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1 Januari 1952 - 31 Desember 1996)
  • Kofi Annan dari Ghana (1 Januari 1997 - 1 Januari 2007)
  • Ban Ki-moon dari Korea Selatan (1 Januari 2007 - kini)



Daftar Pustaka: Yudhistira

Loading...

Artikel Terkait :