Loading...

Definisi Pengertian Peradilan Internasional

Loading...
Peradilan internasional merupakan proses penyelesaian hukum pertikaian internasional secara adil menurutr: hukum yaitu melalui kesepakatan maupun perjanjian tertentu. Dalam penyelesaian pertikaian internasional secara umum dilakukan secara damai dan secara kekerasan atau dipaksakan. Secara damai adalah melalui pengadilan dan secara kekerasan adalah melalui peperangan. Peradilan sengketa internasional dapat dilakukan melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional:

A. Arbitrase Internasional

Arbitrase Internasional adalah penyelesaian konflik internasional dengan cara penunjukan arbitrator (wasit): oleh pihak-pihak yang bersengketa tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum secara ketat. Praktik arbitrasel kt sebenarnya sudah lama ada, hanya saja secara hukum modern baru dimulai pada tahun 1974, yaitu pada saat ditetapkannya Perjanjian International  antara Amerika Serikat dan Inggris.

Perjanjian ini menetapkan: pembentukan tiga komisi bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan dalam rangka pembuatan perjanjian internasional. Dua dari tiga komisi itu bertindak sebagai pihak ketigai yang menyelesaikan sengketa. 

Sistem Hukum dan Peradilan Interrsasional Dalam praktiknya, susunan arbitrase tribunal sangat beraneka ragam, tergantung pada perjaniian internasional yang mengatur arbitrase itu. Arbitrase tribunal dapat terdiri atas seorang arbitrator atau beberapa arbitrator. 

Wewenang suatu arbitrase tribunal tergantung pada kesepakatan negara-negara yang bersengketa dalam perjanjian internasional tentang arbitrase yang bersangkutan. Pada umumnya, arbitrase menangani sengketa hukum, sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam suatu pertentangan. Batas wewenang tribunal arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya. 

B. Pengadilan Internasional

Pengadilan internasional merupakan proses penyelesaian hukum atas sengketa/konflik internasional secara formal (acara peradilan). Pengadilan internasional merupakan instrumen Mahkamah Internasional dalam upaya penegakan hukum internasional. 

Definisi Pengertian Peradilan Internasional

Hal ini karena kompetensi Mahkamah Internasional berkaitan dengan pengadilan internasional terhadap konflik internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional berkuasa untuk menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan sebagai berikut sebagaimana dilakukan dalam bentuk berseniata, apakah hal itu bersifat internasional atau internal, dan ditujukan terhadap penduduk sipil:
  • pembunuhan;
  • pembasmian;
  • perbudakan;
  • deportasi;
  • pemenjaraan;
  • penyiksaan;
  • perkosaan;
  • penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik, ras dan agama;
  • lain-lain perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengadilan internasional terjadi apabila
  • peradilan nasional benar-benar tidak mau atau tidak bisa mengadili suatu kasus kejahatan kemanusiaan, dan
  • sistem peradilan nasional sudah tidak independen dan tidak efektif.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...