Loading...
Pengertian Sistem Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
- negara dengan negara, dan
- negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Yang dimaksud dengan Hukum Internasional dalam pembahasan ini adalah "Hukum Internasional Publik" yang harus dibedakan dengan "Hukum Perdata Internasional". Jadi, Hukum Internasional secara singkat disebut "Hukum Internasional Publik".
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang menga,tur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (Internasional). Perbedaannya adalah terletak dalam sifat hukum dari hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Dalam membicarakan Hukum Internasional ini, perlu kiranya kita ketahui seorang tokoh terkenal di bidang Hukum Internasional yang dikenal sebagai "Bapak Hukum Internasional", yaitu Grotius Hugo de Groot, seorang Sarjana Hukum dari Belanda yang telah menulis secara sistematis kebiasaan perang dan damai dalam bukunya "De Jure Belli ac Paris" (The Law ofWar dan Peace) atau "Hukum Perang dan Damai".
Selain yang pertama kali membahas "kebiasaan" beliau juga pertama kali memperkenalkan beberapa "doktrin Hukum Internasional", misalnya doktrin "hukum alam" (Law ofNature) yang menjadi sumber dari Hukum Internasional di samping kebiasaan dan traktat.
A. Sumber-sumber Formal Hukum Internasional
Sumber-sumber formal hukum internasional adalah sumber-sumber yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 dalam 4 butir berikut.
- Perjanjian-perjanjian internasional Baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
- Kebiasaan-kebiasaan internasional Sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
- Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli hukum yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.
Sumber hukum sebagaimana tertulis dalam butir 1, 2, dan 3 tersebut di atas merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Hukum Internasional. Sedangkan, butir ke-4 adalah sumber hukum tambahan atau subsider.
B. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah badan atau pribadi yang dapat menjadi pihak dalam Hukum Internasional,yaitu:
- negara yang merdeka dan berdaulat,
- gabungan atau perserikatan negara-negara,
- organisasi internasional seperti PBB yang bertindak dengan perantaraan Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Mahkamah Internasional,
- tahta suci, yaitu Gereja Katolik Roma yang diwakili Paus, dan
- manusia sebagai pribadi.
Mengenai subjek hukum internasional ini, secara ekstrim dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa yand menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka (mampu berhubungan langsung dengan negara lain).
Hal ini ditegaskan oleh Oppenheim bahwa karena hukum internasional itu berdasarkan "common! consent" antarnegara maka yang menjadi subyek utama dari hukum internasional adalah negara. Ini berarti hukum internasional adalah hukum yang mengatur tirrgkah laku internasional dari negara, dan bukan darij warga-negaranya. Kalaupun hukum internasional mengatur tingkah laku negara-negara, sesungguhnya tingkah laku yang diatur adalah tingkah laku individu yang bertindak sebagai organ dari negara.
C. Asas-asas Hukum Internasional
Asas-asas Hukum Internasional adalah prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Hukum Internasional.:
Berlakunya Hukum Internasional memperhatikan asas-asas sebagai berikut.
Berlakunya Hukum Internasional memperhatikan asas-asas sebagai berikut.
- Asas teritorial
Asas teritorial bersifat nasional, yaitu didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara: melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
- Asas kebangsaan
Asas ini merupakan asas kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Setiap warga negara, di mana saja berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Jadi, asas kebangsaan bersifat extrateritorial.
- Asas kepentingan umum
Asas ini merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengaturi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengani semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...