Loading...

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Peradilan Umum

Loading...

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Peradilan Umum



Proses peradilan sebuah perkara pidana dalam peradilan umum terdiri dan sebagai berikut.

Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Peradilan tingkat pertama meliputi tiga tahap

  • Pemeriksaan Pendahuluan
Setelah kepolisian menerima laporan pengaduan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan meliputi penyidikan, penangkapan, dan penahanan sampai disusunnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. Petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk.


  • Pemeriksaan di Sidang Pen gadilan
Dalam pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan diperlukan tiga komponen.

  • Pihak yang menyelesaikan perkara di pengadilan negeri.
    (1) Jaksa penuntut umum (JPU).
    (2) Hakim.
    (3) Panitera/panitera pengganti.
  •  Pihak-pihak yang terlibat.
    (1) Tersangka/terdakwa dan saksi.
    (2) Penasihat hukum.
  • Tuntutan agar pengadilan memutuskan/menghukum pihak yang salah secara adil menurut peraturan yang berlaku.
  • Keputusan Hakim dan Eksekusi
Keputusan hakim disebutvonis. Vonis ada dua macam, yaitu vonis yang menghukum dan vonis yang membebaskan. Seorang tercfakwa yang menerima keputusan hakim berupa hukuman atau pidana dinamakan terpidana.

Peradilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi


Bila seorang terdakwa tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri maka ia berhak mengajukan banding, yaitu perinintaan agar perkaranya di gelar kembali di Pengadilan Tinggi. Berdasar bukti-bukti dan Pengadilan Negeri, sidang Pengadilan Tinggi dilaksanakan. Ada beberapa kemungkinan keputusan Pengadilan Tinggi, yaitu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, lebih ringan, atau mungkin juga lebih berat dan keputusan sebelumnya.

Peradilan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung


Bila seorang terdakwa tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi maka Ia berhak mengajukan kasasi. Kasasi adalah perinintaan agar perkaranya di gelar di Mahkamah Agung karena terdakwa tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi. Keputusan Mahkamah Agung juga ada beberapa kemungkinan, yaitu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, lebih ringan, atau mungkin juga Iebih berat.

Setelah mengajukan banding atau kasasi, seorang terdakwa tidak boleh kembali ininta keputusan pengadilan sebelumnya. Inisalnya, di Pengadilàn Negeri diputus hukuman penjara dua tahun, setelah mengajukan banding divonis dengan jima tahun penjara. Maka ia tidak boleh memilih kembali keputusan dua tahun dan Pengadilan Negeri. Pilihannya hanya menerima atau mengajukan kasasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...