Loading...

Pengertian Hukum Acara Pidana Beserta Asas-Asasnya

Loading...

Pengertian Hukum Acara Pidana



Untuk memproses perkara dalam peradilan umum diperlukan hukum acara (hukum forinil). f-Iukum acara pidana diperlukan untuk memproses perkara pidana. Hukum acara pidana adalah perangkat hukum yang mengatur tentang tata cara menyidik, menuntut, dan mengadili pelanggaran hukum pidana (materiil).

Perkara pidana dapat muncul bila seseorang melakukan tindak pidana atau delik. Delik adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan hukuman pidana bagi yang melanggarnya. Delik pidana merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat.


Menurut prinsip-prinsip umum KUHP, delik hukum ada dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejaha tan adalah perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai tindak pidana, tapi telah dirasa sebagai perbuatan melawan hukum. Inisalnya penghinaan, penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, makar atau memberontak, dan memalsukan mata uang.

Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru diketahui setelah ada peraturan yang mengaturnya. Inisalnya, mengganggu ketertiban umum, mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm, dan tidak melengkapi surat-surat saat mengendarai motor.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana


Agar mampu menjamin dan melindungi hak-hak warga negara, maka para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus didasarkan pada asas-asas hukum pidana berikut.
  1.  Perlakuan yang sama atas din seseorang di muka hukum dengan tidak ada pembedaan perlakuan.
  2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya berlaku berdasar perintah tertulis dan pejabat yang diberi wewenang menurut undang-undang.
  3. Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocent ) artinya orang yang disangka, ditangkap, dan diproses di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan kesalahannya.
  4. Asas legalitas artinya penuntut umum wajib menuntut tindak pidana delik hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
  5. Sidang pemeriksaan terbuka untuk umum kecuali diatur lain dalam undang-undan
  6. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
  7. Asas oportunitas artinya penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukantindak pidana delik hukum bila menurut pertimbangannya justru akan merugikan kepentingan negara.
  8. Kesempatan memperoleh bantuan hukum.
  9. Asas adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi yang ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa berdasar undang-undang atau kesalahan tangkap atau mengadili.
  10. Pengadilan memeriksa perkara pidana atas kehadiran terdakwa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...