Loading...
Pengertian Hukum Acara Pidana
Untuk
memproses perkara dalam peradilan umum diperlukan hukum acara (hukum forinil).
f-Iukum acara pidana diperlukan untuk memproses perkara pidana. Hukum acara
pidana adalah perangkat hukum yang mengatur tentang tata cara menyidik,
menuntut, dan mengadili pelanggaran hukum pidana (materiil).
Perkara
pidana dapat muncul bila seseorang melakukan tindak pidana atau delik. Delik
adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan
hukuman pidana bagi yang melanggarnya. Delik pidana merupakan tindakan melawan
hukum dan merugikan masyarakat.
Menurut
prinsip-prinsip umum KUHP, delik hukum ada dua yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejaha tan adalah perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang
sebagai tindak pidana, tapi telah dirasa sebagai perbuatan melawan hukum. Inisalnya
penghinaan, penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, makar atau
memberontak, dan memalsukan mata uang.
Sedangkan
pelanggaran adalah perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru diketahui setelah
ada peraturan yang mengaturnya. Inisalnya, mengganggu ketertiban umum, mengendarai
sepeda motor tidak mengenakan helm, dan tidak melengkapi surat-surat saat
mengendarai motor.
Agar mampu menjamin dan melindungi hak-hak warga negara, maka para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus didasarkan pada asas-asas hukum pidana berikut.
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Agar mampu menjamin dan melindungi hak-hak warga negara, maka para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus didasarkan pada asas-asas hukum pidana berikut.
- Perlakuan yang sama atas din seseorang di muka hukum dengan tidak ada pembedaan perlakuan.
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya berlaku berdasar perintah tertulis dan pejabat yang diberi wewenang menurut undang-undang.
- Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocent ) artinya orang yang disangka, ditangkap, dan diproses di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan kesalahannya.
- Asas legalitas artinya penuntut umum wajib menuntut tindak pidana delik hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
- Sidang pemeriksaan terbuka untuk umum kecuali diatur lain dalam undang-undan
- Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
- Asas oportunitas artinya penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukantindak pidana delik hukum bila menurut pertimbangannya justru akan merugikan kepentingan negara.
- Kesempatan memperoleh bantuan hukum.
- Asas adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi yang ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa berdasar undang-undang atau kesalahan tangkap atau mengadili.
- Pengadilan memeriksa perkara pidana atas kehadiran terdakwa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...