Loading...
Hirarki Atau Tingkatan Pengadilan
Di Indonesia, pengadilan yang paling bawah disebut pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kabupaten/kota. Jika seseorang yang diproses dalam pengadilan tidak puas atau tidak dapat menerima keputusan Pengadilan Negeri, ia bias mengajukan perkaranya untuk diadili di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi. Pengajuan perkara karena tidak puas terhadap keputusan Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut banding
Jika perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Tinggi dan terdakwa tetap tidak puas, ia bisa mengajukan lagi perkaranya ke tingkat lebih tinggi, yaitu MA. Pengajuan perkara dan pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung dinamakan kasasi.
Berikut ini hirarki pengadilan dan empat jenis peradilan.
Peradilan Umum
- Tingkat pertama di Pengadilan Negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
- Tingkat banding di Pengadilan Tinggi berkedudukan di provinsi.
- Tingkat kasasi di Mahkamah Agung berkedudukan di pusat.
Peradilan Agama
- Tingkat pertama di Pengadilan Agama berkedudukan di kabupaten/kota.
- Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di provinsi.
- Tingka kasasi di Mahkamah Agung.
Peradilan Militer
- Tingkat pertama di Pengadilan Iniliter dan Pengadilan Iniliter Tinggi.
- Tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama.
- Tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Disamping itu, ada Pen gadilan Pertempuran yang merupakan pengadilan khusus pada saat terjadi pertempuran.
Peradilan Tata Usaha Negara
- Tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...