Loading...
Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim. Dengan demikian, keputusan hakim tersebut belum dilaksanakan. Jadi, yang memiliki hak untuk menerima atau menolak keputusan hakim ada dua, yaitu terdakwa dan penuntut umum.
Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada dua jenis upaya hukum.
Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa terdiri dan upaya hukum banding dan kasasi. Proses pengajuan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut banding. Sedangkan proses pengajuan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung di sdbut kasasi. Banding dan kasasi yang diminta oleh terdakwa merupakan banding dan kasasi yang lazim atau biasa, maka dikatakan sebagai upaya hukum biasa.
Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum luar biasa terdiri dan kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali (PK). Bila jaksa (penuntut umum) mengganggap putusan hakim (vonis) tidak adil, maka ia berhak mengajukan kasasi melalui Jaksa Agung ke Mahkamah Agung. Kasasi yang deinikian disebut casasi demi kepentingan hukum.
Selain kasasi demi kepentingan hukum, upaya hukum luar biasa lainnya yaitu Peninjauan Kembali (PK). PK adalah permohonan untuk ditinjau atau digelar kembali sebuah perkara yang telah diputuskan atau bahkan telah dilaksanakan. PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada MA.
PK dapat diajukan dengan pertimbangan berikut.
- Ditemukan bukti-bukti atau keadaan baru yang seandainya bukti tersebut ditemukan saat persidangan masih berlangsung memungkinkan putusan bebas atau lebih ringan.
- Bila terdapat alasan pembuktian bertentangan satu sama lainnya.
- Bila putusan sebelumnya jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat perbedaan yang nyata antara upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa (banding dan kasasi) diajukan pada saat keputusan hakim belum tetap. Artinya, pihak-pihak yang berperkara memang masih diberi kesempatan untuk menerima atau menolak.
Adapun upaya hukum luar biasa (kasasi demi kepentingan hukum dan PK) diajukan dalam keadaan tidak biasa. Artinya, keadaan di mana putusan hakim telah tetap dan bahkan sudah dilaksanakan (eksekusi).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...