Loading...

Mendemonstrasikan Proses Perkara Di Pengadilan

Loading...

Mendemonstrasikan Proses Perkara Di Pengadilan

Berikut ini adalah proses perkara pidana dan proses perkara perdata di pengadilan umum.

Mendemonstrasikan Proses Perkara Pidana di Pengadilan Umum


Telah kamu pahami bahwa proses penyelesaian perkara pidana meliputi tiga tingkatan. Pertama, peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Kedua, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.



Proses peradilan tingkat pertama terdiri dan tiga tahapan.
  1. Pemeriksaan pendahuluan, yaitu mulai penyelidikan, penyidikan tersangka sampai pelimpahan perkara kepada penuntut umum. Pihak-pihak yang terlibat yaitu penyelidik, penyidik, dan tersangka.
  2. Pemeriksaan di sidang pengadilan, persidangan pembacaan dakwaan, sanggahan dan terdakwa, keterangan saksi-saksi dalam proses persidangan. Dalam proses ini melibatkan jaksa penuntut umum, hakim, panitera yang bertugas mencatat segala proses persidangan, saksi, terdakwa, dan pembela atau penasihat hukum.
  3. Keputusan dan pelaksanaan keputusan hakim.
Perlu dipahaini bahwa proses pengadilan tersebut tidak s1esai dalam satu kali waktu, satu atau dua han. Proses Pengadilan membutuhkan waktu yang relatif lama. Sebab hakim harus memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya dan benar sebagai dasar memutuskan perkara secara adil. Deinikian pula pihak yang terlibat. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan fakta-fakta hukum yang terjadi.

Pemeriksaan di sidang pengadilan bisa jadi dilaksanakan lebih dan dua kali persidangan. Pertama, persidangan khusus pembacaan dakwaan. Kedua, sanggahan dan terdakwa. Ketiga, persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Untuk lebih jelasnya, coba kamu can berita dan media massa yang memuat tentang proses persidangan peradilan perkara atau kamu tanyakan kepada pihak-pihak yang terkait di pengadilan. Bila perlu, coba kamu ikuti sebuah persidangan kasus di pengadilan!

Setelah menguasai informasi secara jelas, coba kamu dengan teman-teman sekelasmu mendemonstrasikan (memperagakan) sebuah persidangan umum. Ambil salah satu materi persidangan berikut.
  1. Persidangan pembacaan dakwaan oleh hakim.
  2. Persidangan mendengarkan sanggahan dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
  3. Persidangan meininta keterangan saksi-saksi.
  4. Persidangan mendengarkan putusan hakim.
Adapun pihak-pihak dalam persidangan yang harus diperankan ada enam.
  1. Majelis hakim.
  2. Jaksa penuntut umum (JPU).
  3. Penasihat hukum.
  4. Panitera satu orang, bertugas mencatat selama proses persidangan.
  5. Saksi.
  6. Terdakwa.

Mendemonstrasikan Proses Perkara Perdata di Pengadilan Umum


Alur penyelesaian perkara perdata juga meiniliki tiga tingkatan. Pertama, peradilan tingkat pentama di Pengadilan Negeri. Kedua, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam persidangan penyelesaian perkara perdata tidak ada jaksa penuntut umum. Sebab penggugat merupakan pihak yang dirugikan atau kuasa hukumnya. Perlu diingat kembali bahwa dalam mengadili sebuah perkara perdata di pengadilan umum secara unit meliputi beberapa fahapan berikut.
  1. Surat Gugatan dan pihak yang dirugikan.
  2. Jawaban Gugat disampaikan oleh pihak tergugat.
  3. Replik yaitu tanggapan atas Jawaban Gugat.
  4. Duplik yaitu jawaban atas Replik.
  5. Pembuktian.
  6. Tanggapan terhadap alat-alat bukti.
  7. Musyawarah Majelis Hakim.
  8. Putusan Pengadilan Negeri.
Seperti halnya dalam persidangan penyelesaian hukum pidana, proses persidangan perkara perdata pada umumnya juga tidak selesai dalam sekali persidangan. Untuk mendemonstrasikan proses persidangan dalam hukum acara perdata, pihak-pihak yang harus diperankan ada empat.
  1. Majelis hakim.
  2. Panitera.
  3. Penggugat atau penasihat hukumnya.
  4. Tergugat atau penasihat hukumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...