Loading...

Latar Belakang Lahirnya Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Loading...

Latar Belakang Lahirnya Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)



Sejak awal Perang Dunia II, bangsa-bangsa beradab di dunia telah mulai merumuskan sebuah piagam sebagai pedoman bersama dalam menegakkan HAM. Akhirnya PBB menetapkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Sedunia yang disebut The Universal Declaration of Human Rights.

Berikut latar belakang ditetapkannya Piagam Sedunia Hak Asasi Manusia.


  1. Bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
  2.  merupakan hak dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.
  3. Bahwa adanya sikap memandang rendah dan mengabaikan HAM telah mengakibatkan perbuatan yang bengis dan keji baik antarmanusia maupun antarbangsa.
  4. Bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dalam peraturan hukum, agar orang tidak meinihih pemberontakan sebagai upaya terakhir dalam menentang kedzaliman.
  5. Perlunya membina dan menggalang persahabatan antarbangsa yang saling menghargai, menghormati, tertib, dan damai.
  6. Bahwa bangsa-bangsa dalam PBB telah menyatakan dalam Piagam PBB tentang penghormatan atas martabat dan hak-hak manusia.
The Universal Declaration Of Human Rights terdiri dan dua Egian yaitu Mukadimah (Pembukaan) dan Batang Tubuh yang terdiri dan 30 pasal. Berikut Pokok-pokok HAM yang diatur dalam dekiarasi tersebut.
  1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (Pasal 1).
  2. Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang (Pasal 3).
  3. Tidak seorang pun boleh diperbudak (perdagangan budak) dalam bentuk apapun (Pasal 4).
  4. Tidak seorang pun boleh dianiaya, diperlakukan secara kejam, dan dihukum yang menghinakan (Pasal 5).
  5. Hak kesamaan di muka hukum (Pasal 7).
  6. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 9).
  7. Setiap orang memiliki hak milik serta hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara semena-mena (Pasal 17).
  8. Hak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin, dan agama (Pasal 18).
  9. Kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
  10. Hak untukrnemperoleh pengajaran (Pasal 26), dan hak-hak yang diatur pada pasal-pasal lainnya.
Secara moral, ditetapkannya Piagam Sedunia Hak Asasi Manus akan mengikat seluruh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...