Loading...

Sejarah Batuan Hukum Di Indonesia

Loading...

Sejarah Batuan Hukum Di Indonesia



Perkembangan bantuan hukum bermula dan negara-negara barat. Awalnya dikenal sejak zaman Romawi. Saat itu bantuan hukum belum bersif at sebagai lembaga yang formal dan baru berada di bidang moral. Bantuan hukum dianggap sebagai pekerjaan menolong kaum yang tidak mampu di bidang hukum. Jadi, saat itu bantuan hukum sebagai pekerjaan yang tidak mengharapan imbalan atau honorarium.

Saat terjadinya Revolusi Perancis sekitar tahun 1789, terjadi perkembangan di bidang pemerintahan dan hukum. Bantuan hukum mulai dipandang sebagai bagian dan kegiatan hukum. Bantuan hukum dipandang untuk menjainin hak-hak yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Sejak saat itu, perkembangan kenegaraan termasuk bantuan hukum menyebar ke seluruh dunia.



Bantuan hukum khususnya bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum merupakan hal yang baru di negara-negara berkembang. Demikian pula di Indonesia. Bantuan hukum secara formal merupakan hal yang baru. Bantuan hukum sebagai sebuah lembaga hukum semula belum dikenal pada hukum tradisional dan baru dikenal saat masuknya hukum Barat di Indonesia.

Menurut pendapat Adnan Buyung Nasution, bantuan hukum secara formal di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda yaitu tahun 1848 yang memberlakukan hukum Barat. Pada masa penjajahan Belanda, di Indonesia terdapat tiga lembaga pengadilan. Pertama, Raad van Justitie yaitu pengadilan untuk orang-orang bangsa Eropa atau yang disamakan. Kedua, Landge Rech yaitu pengadilan untuk orang-orang Timur Asing. Ketiga, Laandrat yaitu pengadilan untuk penduduk pribuini.

Saat itu, lembaga bantuan hukum yang dinamakan advokat hanya berlaku di pengadilan bagi orang—orang Ei’opa yakni Raad van Justitie. Advokat pertama bangsa Indonesia adalah Mr. Besar Merto Koesoemo. Beliau membuka kantor di Tegal dan Semarang tahun 1923. Pada tahun 1940, berdirilah Biro Bantuan Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta oleh Prof. Zeylemaker. Kegiatannya member nasihat hukum kepada rakyat yang tidak mampu.

Pada masa penjajahan Jepang tidak ada kemajuan yang berarti dan bantuan hukum di Indonesia. Walaupun bantuan hukum yang ada sejak zaman Belanda masih diberlakukan, narnun kenyataannya keadaan tidak memungkinkan untuk berkembang. Deinikian pula pada awal Indonesia merdeka, bantuan hukum juga tidak berkembang. Sebab negara kita baru berkonsentrasi untuk mempertahankan kemerdekaan.

Dalam periode 1950-1959 terjadi perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia. Secara berangsur-angsur dihapuskannya pluralisme atau keanekaragaman peradilan. Akhirnya, hanya ada satu peradilan nasional yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin, sejak tahun 1959 terjadi kemerosotan dalam ha! penegakan hukum. Hukum sulit untuk berdiri netrl karena besarnya pengaruh presiden saat itu. Demikian pula perkembangan bantuan hukum di Indonesia.

Bukti kuatnya pengaruh presiden terhadap hukum saat itu yaitu ditetapkannya UU No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam ketentuan Pasal 19 ditegaskan memberi wewenang kepada presiden untuk dalam beberapa ha! Dapat turut atau campur tangan dalam masalah pengadilan. Ditinjau dan segi muculnya lembaga bantuan hukum, pada tahun 1940 sebenarnya pernah berdiri Biro Konsultasi Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Kegiatannya yaitu memberi nasihat hukum kepada rakyat yang tidak mampu di samping juga untuk memajukan klinik hukum. Pada tahun 1953, berdiri Biro Konsultasi Hukum Tjandra Naya oleh Prof. Ting Swan Tiong. Biro ini lebih mengutamakan untuk orang-orang Cina.

Pada tanggal 2 Mei 1963, berdiri Biro Konsultasi Hukum Universitas Indonesia dengan ketua juga Mr. Ting Swan Tiong. Tahun 1968 berubah nama menjadi Lembaga Konsultasi Hukum yang pada tahun 1974 menjadi LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum). LKBH berdiri pula di Universitas Padjajaran.

Tahun 1970 terjadi perkembangan yang pesat dalam Sistem Hukum Indonesia yaitu ditetapkannya UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di dalamnya te!ah menjainin adanya lembaga peradilan yang merdeka, bebas dan tekanan dan pengaruh dan luar pengadilan.

Sejak 28 Oktober 1970, berdiri LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution. Sekarang, lembaga bantuan hukum tumbuh dengan pesat sesuai perkembangan masyarakat. Bahkan tidak hanya di pusat saja, tetapi memiliki cabang di seluruh Indonesia.

Dewasa ini, lembaga bantuan hukum sudah menjadi bagian dan sistem hukum itu sendiri dan merupakan kebutuhan masyarakat maupun negara. Tumbuhnya berbagai lembaga bantuan hukum telah memberi keleluasaan bagi para pencari keadilan hukum untuk dapat menikmati bantuan hukum dan lembaga-lembaga tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...