Loading...

Jenis Dan Pokok Isi Peraturan Yang Hidup Dalam Masyarakat Dan Negara Republik Indonesia

Loading...

Jenis Dan Pokok Isi Peraturan Yang Hidup Dalam Masyarakat Dan Negara Republik Indonesia


Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai makhluk sosial. manusia scialu berhubungan satu sama lain, saling bekerja sama. tolong-menolong, dan bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya.

Setiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Sering kali keperluan seseorang searah atau sama dengan orang lain sehingga dengan bekerja sama tujuan manusia untuk memenuhi keperluannya itu akan lebih mudah dan cepat tercapai. Akan tetapi, seringkali kepentingan-kepentingan itu berbeda, bahkan ada kalanya bertentangan sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal mi, orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk memaksakan kehendaknya. Ketidakseimbangan dalam masyarakat dapat meningkat menjadi perselisihan apabila hal mi dibiarkan. kemungkmnan akan timbul perpecahan dalam masyarakat.



Menyikapi hal tersebut, dibuatlah peraturan-peraturan untuk mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antarmanusia. Peraturan-peraturan itu menjadi pedoman bagi kita agar dapat mengetahui perbuatan manakah yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Adapun macam-macam norma yang hidup dalam masyarakat dan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Norma Agama

Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dan Tuhan.

Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa pera turan-peraturan hidup itu berasal dan Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pelanggar norma agama diancam dengan hukuman dark Tuhan dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat.

Norma Kesusilaan

Norma ini timbul dari batin manusia yang menentukan apakah perbuatan yang dilakukannya patut, baik, atau sebaliknya. Jadi, norma susila mengatur batin seseoraIig dan luar. Sanksi dan norma mi datang dan batin manusia itu sendiri, yaitu berupa rasa berdosa, penyesalan, dan sebagainya. Contoh norma susila ialah sebagai berikut.
  1. Hendaklah engkau berlaku jujur.
  2. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

Norma Kesopanan

Norma ini mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat berdas arkan kesopanan agar ia dapat berlaku balk dalam pergaulan. Norma ini datangnya dan batin seseorang, apakah ia akan berlaku sopan
atau tidak dalam pergaulan. Sanksi dan norma mi datangnya dan luar din manusia itu sendiri. Apabila melanggar, ia akan mendapat celaan atau cercaan dan masyarakat.

Contoh norma kesopanan ialah sebagai berikut.
  1. Janganlah berbicara ketika sedang makn.
  2. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
  3. Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.

Norma Hukum

Norma hukum diciptakan oleh pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat untuk mengatur cara hidup bermasyarakat. Dengan demikian, hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan dan merugikan masyarakat dapat dicegah dan diatasi. Agar masyarakat mau mematuhinya, norma hukum mempunyai unsur pemaksa yang disebut sanksi. Sanksi ini datangnya dan pemerintah atau penguasa yang bersifat tegas dan nyata.

Dan norma-norma di atas, hanya norma hukumlah yang memp unyai sanksi yang tegas dan nyata. Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dan Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannya yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula mempedulikan celaan dan cercaan masyarakat. Dengan demikian, orang-orang itu merasa bebas berbuat sesuka hati. Sikap demikian tentu membahayakan masyarakat maupun dirinya sendiri. Oleh karena itu, harus ada peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum.

Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum berikut.
  • Hukum privat
Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik
Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dan perseorangan (warga negara).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...