Loading...

Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Loading...

Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dan dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai dan dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nari (APBNI).

Sumber pendapatan daerah menurut Pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999, antara lain sebagai berikut.


  1. Pendapatan ash daerah, meliputi
    a. hasil pajak daerah;
    b. hasil retribusi daerah;
    c. hasil perusahaan mihik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
    d. lain-lain pendapatan ash daerah yang sah.
  2. Dana perimbangan.
  3. Pinjaman daerah.
  4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penerimaan negara dan pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah dengan rincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah provinsi.
  2. Sebesar 64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota.
  3. Sebesar 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan kas daerah.
Penerimaan negara dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dengan rincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas daerah provinsi.
  2. Sebesar 64% untuk daerah kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota.
Penerimaan negara dan sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.

Penerimaan negara dan iuran hak pengusahaan hutan dibagi dengan rincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 64% untuk daerah kabupaten/kota penghasil.
Penerimaan negara dan provisi sumber daya hutan dibagi dengan perincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 32% untuk daerah kabupaten/kota penghasil.
  3. Sebesar 32% untuk daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Penerimaan negara dan sumber daya alam sektor pertambangan umum terdiri atas
  1. penerimaan iuran tetap (land rent);
  2. penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty).
Bagian daerah yang berasal dan penerimaan negara iuran tetap (land rent) dibagi dengan perincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 64% untuk daerah kabupaten/kota penghasil.
Bagian daerah yang berasal dan penerimaan negara iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) dibagi dengan perincian sebagai berikut.
  1. Sebesar 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 32% untuk daerah kabupaten/kota penghasil.
  3. Sebesar 32% untuk daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Penerimaan negara dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dibagi sebagai berikut.
  1. Penerimaan negara dan pertambangan minyak bumi dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk daerah dengan rincian
    a. Sebesar 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
    b. Sebesar 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
    c. Sebesar 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  2. Penerimaan negara dan pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk daerah dengan rincian
    a. Sebesar 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
    b. Sebesar 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
    c. Sebesar 12% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...